Sabtu, 18 April 2026

Berita Kaltara Terkini

Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Paliwang, segera menerbitkan surat edaran larangan gratifikasi menjelang Hari Raya

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTARA.COM/DESI KARTIKA
SURAT EDARAN - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Paliwang.Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Paliwang, segera menerbitkan surat edaran larangan gratifikasi menjelang Hari Raya 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Paliwang, segera menerbitkan surat edaran larangan gratifikasi menjelang Hari Raya.

Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam edaran KPK, pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Larangan mencakup permintaan atau penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR), hadiah, maupun bentuk pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi.

“Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara. Pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan,” tegas Zainal.

Baca juga: Jelang Lebaran, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Segera Terbitkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi

Setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Sementara gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, dengan tetap dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi masing-masing.

Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang.

Zainal mengimbau ASN aktif menolak segala bentuk gratifikasi dan mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan hadiah kepada aparatur negara.

“Langkah ini bagian dari komitmen memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih di Bumi Benuanta,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Edaran Larangan Gratifikasi Hari Raya untuk ASN Pemprov Kaltara Segera Terbit, https://kaltara.tribunnews.com/kaltara/117918/edaran-larangan-gratifikasi-hari-raya-untuk-asn-pemprov-kaltara-segera-terbit.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved