Berita Kaltara Terkini
Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Paliwang, segera menerbitkan surat edaran larangan gratifikasi menjelang Hari Raya
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Paliwang, segera menerbitkan surat edaran larangan gratifikasi menjelang Hari Raya.
Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam edaran KPK, pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Larangan mencakup permintaan atau penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR), hadiah, maupun bentuk pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi.
“Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara. Pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan,” tegas Zainal.
Baca juga: Jelang Lebaran, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Segera Terbitkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi
Setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Sementara gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, dengan tetap dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi masing-masing.
Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang.
Zainal mengimbau ASN aktif menolak segala bentuk gratifikasi dan mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan hadiah kepada aparatur negara.
“Langkah ini bagian dari komitmen memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih di Bumi Benuanta,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Edaran Larangan Gratifikasi Hari Raya untuk ASN Pemprov Kaltara Segera Terbit, https://kaltara.tribunnews.com/kaltara/117918/edaran-larangan-gratifikasi-hari-raya-untuk-asn-pemprov-kaltara-segera-terbit.
| Praktik Setrum dan Racun Ikan Marak di Tana Tidung, Pengawasan Terkendala Anggaran |
|
|---|
| Kasus Narkotika Koper di Pelabuhan Malundung Tarakan Segera P21, Tersangka AL Terungkap |
|
|---|
| Susi Air Tawarkan Harga Tiket Pesawat Tanjung Selor–Long Bawan Rp657.700 |
|
|---|
| 1,7 Ton Komoditas Ilegal Dimusnahkan di Tarakan, Cegah Penyakit Lintas Negara |
|
|---|
| Mutasi Kejagung April 2026: Nama 53 Pejabat yang Dirotasi, Termasuk Wakajati Kaltara dan Kalbar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ZAINAL-PALIWANG1.jpg)