Senin, 13 April 2026

Banjir Melanda SMP 19

Jatam: Pemkot Samarinda Harus Pidanakan PT BRA dan PT Lanna Harita

Banjir lebih parah di SMP 19 Samarinda di jalan poros Samarinda-Bontang menunjukkan minimnya perhatian pemkot.

Penulis: Doan E Pardede | Editor: Fransina Luhukay
zoom-inlihat foto Jatam: Pemkot Samarinda Harus Pidanakan PT BRA dan PT Lanna Harita
tribun kaltim/doan pardede
Banjir lebih parah di SMP 19 Samarinda di jalan poros Samarinda - Bontang
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Terulangnya banjir bahkan lebih parah di SMP 19 Samarinda di jalan  poros Samarinda - Bontang menunjukkan minimnya perhatian Pemerintah Kota Samarinda terhadap sekolah - sekolah yang terkena dampak buruk aktifitas perusahaan khususnya tambang batu bara. Apalagi yang letaknya dipinggiran kota Samarinda.


Jaringan Advokasi Tambang Kaltim menilai, kondisi ini dimanfaatkan oleh dua tambang yakni PT Lanna Harita dan PT Buana Rizky Armia (BRA) mengangkangi kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.

Kembali lagi, siswa yang menjadi koban dan terpaksa diliburkan untuk waktu yang belum dapat ditentukan. Karena bila tidak segera ditangani, bila hujan turun maka banjir akan kembali terjadi.

"Parah, PT Lanna dan BRA. Kelihatan sekali, ketidakberdayaan dan ketidakpedulian dan juga tidak adanya langkah perlindungan dari pemkot Samarinda," kata Kahar Al Bahri, Dinamisator Jatam Kaltim, Selasa (6/12/2012).

Seperti diketahui, kedua tambang tersebut pada bulan Oktober lalu, atau ketika banjir yang sama datang menerjang sekolah (tapi tak separah kali ini), kedua perusahaan sudah mengakui kesalahannya sebagai penyebab banjir. Kedua perusahaan juga berjanji akan bertanggung jawab memperbaiki kerusakan. Namun, berdasarkan penuturan sumber di sekolah, tambang sudah memberikan sejumlah uang dan meninggalkan tanggungjawab hingga banjir yang lebih besar terulang lagi.


"Ini karena pola pikir mereka sangat berwatak rente, yakni jika ada tambang bermasalah dengan fasilitas publik tinggal ganti rugi selesai masalah. Tidak pernah kearah penegakan Undang - Undang Lingkungan Hidup yang sampai ke pidana," kata Kahar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved