Senin, 20 April 2026

Polisi Balikpapan Sita 600 Ulin Bodong Asal Sebulu

Pengungkapan peredaran kayu bodong atau kayu tanpa surat sahnya hasil hutan kembali dilakukan jajaran Polres Balikpapan.

Editor: Adhinata Kusuma
zoom-inlihat foto Polisi Balikpapan Sita 600 Ulin Bodong Asal Sebulu
tribunkaltim/margaret sarita
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Pengungkapan peredaran kayu bodong atau kayu tanpa surat sahnya hasil hutan kembali dilakukan jajaran Polres Balikpapan, Rabu (16/1/13) sekitar pukul 3 dini hari.

Tak kurang 600 keping kayu papan jenis ulin  yang tersimpan rapi di dua mobil jenis minibus, yakni Daihatsu Luxio warna hitam KT 1558 CI dan Suzuki APV warna silver KT 2493 CB, langsung diamankan polisi.

Dua sopirnya, Edi Sutrisno dan Wiji Hariyanto, warga Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara ikut digelandang ke Polres Balikpapan. Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono didampingi Kasubbag Humas AKP Sri Wiyanto mengatakan penangkapan keduanya bermula dari razia yang dilakukan jajaran anggota PJR (Patroli Jalan Raya) Ditlantas Polda Kaltim.

Saat itu, aparat mencurigai kedua kendaraan dengan kaca yang sangat gelap berjalan beriringan di jalan poros Samarinda-Balikpapan, Km 22, Balikpapan Utara.

Keduanya melintas dari arah Samarinda menuju Kota Balikpapan. Aparat pun meminta kedua kendaraan berhenti dan melakukan pemeriksaan. Saat melihat barang bawaan berupa kayu, polisi menanyakan surat-surat tentang kayu tersebut.

Tapi keduanya tidak bisa menunjukkan. Padahal, masing-masing memuat sekitar 300 keping kayu jenis ulin di dalam kendaraannya. Alhasil, keduanya beserta barang bukti mobil dan kayu digelandang ke Polres Balikpapan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved