Selasa, 14 April 2026

GMPD Pastikan Pekan Ini Gugat Timsel KPU Kutim ke PTUN

KPU Kaltim menindaklanjutinya dengan melakukan fit and proper test untuk menyaring lima komisioner terpilih.

Editor: Fransina Luhukay

SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur telah merampungkan tugasnya menyeleksi 10 besar kandidat dua pekan lalu. KPU Kaltim menindaklanjutinya dengan melakukan fit and proper test untuk menyaring lima komisioner terpilih.

Saat ini lima komisioner terpilih sudah mulai melaksanakan tugasnya. Mereka menargetkan bisa melaksanakan berbagai tahapan pemilu secara maksimal, meskipun waktu yang tersedia menjelang 9 April 2014 relatif singkat.

Perkembangan terkini, beberapa kandidat yang tidak masuk seleksi lanjutan bakal menggugat keputusan timsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda karena banyak indikasi cacat hukum. Mereka terhimpun dalam Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD).

Ketua GMPD, Arsanty Handayani, S.H, Minggu malam (23/3/2014), mengatakan setelah melihat dan mencermati proses pembentukan dan pelaksanaan tugas tim seleksi, pihaknya menemukan beberapa catatan yang merupakan pelanggaran hukum dan cacat hukum didalamnya.

"Kami sudah menghimpun bukti-bukti untuk menggugat ke PTUN. Juga melengkapi berbagai draft yang diperlukan. Pekan lalu sebenarnya gugatan sudah siap. Namun ada beberapa orang yang mengundurkan diri dari gerakan," katanya.

Meskipun ada yang mengundurkan diri, ada pula beberapa kandidat lain yang bergabung. "Dari teman-teman yang bergabung, lima orang yang namanya masuk sebagai penggugat di PTUN," katanya.

Adapun obyek gugatan adalah keputusan-keputusan tim seleksi yang dinilai cacat hukum. "Sejak awal penjaringan, timsel sudah membuat keputusan yang cacat hukum. Termasuk meloloskan kandidat yang terindikasi anggota parpol yang menandatangani pernyataan tidak terlibat parpol," katanya.

Arsanty mengatakan, pada tahap awal mereka memang menggugat keputusan tim seleksi. Mereka juga mempertimbangkan turut menggugat KPU Kaltim, sebagai penanggungjawab atas keputusan timsel.

Tim seleksi anggota KPU Kutai Timur, yang dibentuk berdasarkan SK KPU Kaltim, terdiri dari lima orang. Yaitu Iman Hidayat (ketua merangkap anggota), Saiful Ahmad (sekretaris merangkap anggota), Idham Chalid, Hairi Anshari, dan Nuraini. Mereka bakal digugat GMPD karena beberapa faktor.

"Pertama, pembentukan dan pengangkatan tim seleksi cacat hukum karena ketidakterwakilannya dua unsur (akademisi dan masyarakat) yang seharusnya ada dalam timsel," katanya. Hal ini diatur PKPU No. 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggara Pemilu, BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 8, 9, dan 10, dan BAB III Tim Seleksi pasal 4 ayat 4.

Kedua, tim seleksi tidak bekerja dengan cermat dan penuh integritas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 15 Tahun 2011 pasal 22 ayat 3c (Tugas Tim Seleksi KPU Kabupaten Kota) tentang Penyelenggara Pemilu.

"Mereka tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Yang terbukti dengan diloloskannya dua orang yang merupakan pengurus aktif dalam sebuah partai politik," kata Arsanty.

Ketiga, tim seleksi tidak melakukan rekapitulasi hasil seleksi dalam setiap tahapan seleksi (tes tulis, tes kesehatan, tes psikologi, dan wawancara sesuai dengan PKPU No. 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggara Pemilu BAB IV Tahapan Seleksi, Bagian Keenam Rekapitulasi Hasil Seleksi pasal 29.

Berdasarkan hal tersebut GMPD menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, mendesak tim seleksi untuk menganulir keputusan hasil seleksi semua tahapan dan segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kutai Timur, khususnya kepada semua peserta seleksi, karena tidak bekerja dengan baik dan cakap sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Kedua, mendesak KPU Kaltim untuk segera memberhentikan secara tidak hormat tim seleksi dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kalimantan Timur, masyarakat Kutai Timur, dan peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kutai Timur periode 2014-2019.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved