Kamis, 9 April 2026

Manajemen PT KHL Tantang Pembuktian di Pengadilan

Mereka juga diberikan kompensasi berupa pembayaran sebesar satu bulan upah dan satu kali THR bagi non Muslim.

HANDOVER
Massa berdemonstrasi di PT Karang Joang Hijau Lestari kilang PT Tirta Madu Sawit Jaya II, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Manajemen PT Karang Joang Hijau Lestari tak memberikan penjelasan mengenai bukti-bukti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 219 buruh yang bekerja di kilang Tirta Madu 2 Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.

Pada rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (5/1/2017), pihak perusahaan tetap pada keputusannya tidak pernah melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya, sehingga menolak membayarkan kompensasi sesuai pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Silakan buktikan di Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Nanang, Senior Manejer PT Karang Joang Hijau Lestari.

Nanang mengatakan, para karyawan berhenti bekerja dari perusahaan berdasarkan persetujuan bersama dengan pihak perusahaan.

Mereka juga diberikan kompensasi berupa pembayaran sebesar satu bulan upah dan satu kali THR bagi non Muslim.

Selain menantang para buruh di Pengadilan Hubungan Industrial, manajemen perusahaan juga akan berpegangan pada anjuran mediasi dari pertemuan yang difasilitasi Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce, Rabu (4/1/2017).

Saat itu direkomendasikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan agar mengeluarkan rekomendasi mediasi tingkat provinsi atau mengundang mediator provinsi untuk menyelesaikan perselisihan ini.

(Baca juga: Pertemuan di DPRD Mentok, Buruh Laporkan PT KHL ke Menteri Tenaga Kerja)

Aktivis buruh Iswanto mengatakan, pihaknya punya bukti jika perusahaan telah melakukan PHK.

“Ini kan awalnya mutasi, tetapi karyawan menolak. Akhirnya dikeluarkan persetujuan bersama. Isinya tentang PHK. Tetapi perusahaan mengatakan ini persetujuan bersama, bukan PHK,” ujarnya.

Dari 219 buruh yang menolak dimutasi karena harus berpisah dengan istri, hanya lima orang yang tidak bersedia menandatangani persetujuan bersama dimaksud.

“Lima orang ini belum mengambil kompensasi dari perusahaan,” ujarnya.

Aktivis buruh lainnya Saddam Husin mengatakan, sikap manajemen PT Karang Joang Hijau Lestari yang meminta persoalan ini diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial, hanyalah cara untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian tuntutan para buruh.

“Itu prosesnya lama, membutuhkan banyak biaya karena harus dilakukan di Samarinda,” ujarnya.

Pihaknya akan tetap berjuang meminta perusahaan segera membayarkan hak 219 buruh yang di PHK.

“Kalau yang sudah menerima kompensasi, perusahaan harus menambah hak yang belum dibayarkan,” ujarnya.

Selain melaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri, pihaknya juga kembali akan melakukan aksi pendudukan dan boikot di kilang Tirta Madu 2 Kecamatan Tulin Onsoi, jika perusahaan tetap menolak melakukan membayarkan hak-hak buruh. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved