Selasa, 9 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Siap-siap! Diskon 6 Persen Tiket Pesawat Libur Nataru Berlaku Mulai 22 Oktober 2025

Pemerintah berikan diskon PPN sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat selama libur Nataru, berlaku mulai 22 Oktober 2025.

Tayang:
Editor: Christnina Maharani
Pexels/Brett Sayles
DISKON TIKET PESAWAT - Ilustrasi pesawat terbang. Pemerintah berikan diskon PPN sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat selama libur Nataru, berlaku mulai 22 Oktober 2025. (Pexels/Brett Sayles) 

TRIBUNKALTIM.CO - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, pemerintah resmi memberikan diskon tiket pesawat berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat yang hendak berpergian menggunakan pesawat selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 ini menyebutkan bahwa pemerintah menanggung 6 persen dari total 11 persen PPN untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.

Artinya, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen saat membeli tiket pesawat selama masa promosi.

Potongan harga pada tiket pesawat akan otomatis diberikan karena sebagian PPN disubsidi oleh pemerintah. 

Adapun pemberian insentif pajak ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional, terutama pada periode liburan Nataru mendatang.

Baca juga: Syarat Dapat Diskon Tiket Pesawat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kapan diskon tiket pesawat mulai berlaku?

Diskon PPN untuk pembelian tiket pesawat mulai berlaku pada 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Penggantian PPN yang ditanggung pemerintah mencakup beberapa komponen biaya, antara lain tarif dasar (base fare), fuel surcharge serta biaya lain yang termasuk objek PPN dan merupakan bagian dari jasa yang diberikan maskapai penerbangan.

"Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara," tulis pasal 2 ayat 5 dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (18/10/2025).

Perlu diperhatikan, diskon pajak ini hanya berlaku bagi penerbangan domestik kelas ekonomi, sesuai dengan fokus kebijakan untuk mendukung masyarakat menengah dan sektor transportasi udara dalam negeri.

Pemerintah menegaskan bahwa layanan premium atau penerbangan internasional tidak mendapatkan insentif.

Sementara, PMK akan mulai berlaku di Rabu minggu ini dan akan dievaluasi setelah periode berakhir.

Baca juga: Diskon Tiket Pesawat hingga 31 Juli 2025, Lion Air, Citilink, Garuda dan AirAsia, Cek Harga dan Rute

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap tiket pesawat menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat menjelang lonjakan permintaan di libur Nataru 2025/2026. (*)

 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon Tiket Pesawat Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai 22 Oktober"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved