Berita Nasional Terkini

Alasan Bambang Pacul Dicopot dari Ketua DPD PDIP Jateng, Bukan Karena Dipecat dari Partai

Bukan karena dipecat partai, ini alasan Bambang Pacul dicopot dari jabatan Ketua DPD PDIP Jateng

|
Tribunnews.com/Taufik Ismail
BAMBANG PACUL - Sosok Bambang Wuryanto yang lebih dikenal sebagai Bambang Pacul. Ketua DPP PDIP Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan alasan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dicopot dari jabatan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah. Kata dia hal itu dilakukan karena melanggar aturan organisasi terkait larangan rangkap jabatan. (Tribunnews.com/Taufik Ismail) 

TRIBUNKALTIM.CO - Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dicopot sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Tengah (Jateng).

Bukan karena dipecat partai besutan Megawati Soekarnoputri itu tetapi karena melanggar aturan organisasi.

Apa yang dilanggar Bambang Pacul?

Bambang Pacul dikenal sebagai politisi PDIP yang punya pengaruh besar di Jawa Tengah.

Saat ini dia juga menjabat Wakil Ketua MPR RI Periode 2024–2029​.

Baca juga: 4 Kritik pada Fadli Zon Usai sebut tak Ada Perkosaan Massal 1998, Bambang Pacul: Jangan Sok Benar

Ketua DPP PDIP Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan alasan Bambang Pacul dicopot dari jabatan tersebut.

Kata dia hal itu dilakukan karena melanggar aturan organisasi terkait larangan rangkap jabatan.

Keputusan itu juga  diambil berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Tahun 2025 serta Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025. 

Andreas menjelaskan dalam aturan tersebut ditegaskan kader partai yang telah ditetapkan sebagai pengurus DPP PDIP, tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada struktur kepengurusan di tingkat lain.

Bambang Pacul diketahui menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa Tengah. 

Sebagai gantinya, PDIP telah menunjuk Ketua DPC PDIP Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jawa Tengah.

Menurut Andreas, keputusan ini tak hanya berlaku bagi Pacul.

Namun, juga terhadap MY Esti Wijayanti, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga yang merangkap sebagai Plt Ketua DPD Bengkulu.

"Ini berlaku bukan hanya bagi pak Bambang Wuryanto tetapi juga bagi Ibu Esty Wijayanti yang masih merangkap Plt Ketua DPD Bengkulu," kata Andreas kepada Tribunnews.com, Kamis (21/8/2025).

Hal serupa juga terjadi pada Sadarestuwati, Ketua Bidang Pertanian dan Pangan, yang merangkap sebagai Plt ketua DPC Kabupaten Jombang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved