Berita Nasional Terkini
Rekam Jejak Nasim Khan, Anggota DPR Fraksi PKB Viral Usul Gerbong Khusus Merokok di Kereta Api
Dalam forum resmi tersebut, Nasim Khan mengusulkan agar KAI menyediakan satu gerbong khusus bagi penumpang perokok pada kereta jarak jauh.
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah publik sempat ramai membahas tunjangan anggota DPR, kini sorotan beralih ke usulan kontroversial dari salah satu wakil rakyat: gerbong khusus merokok di kereta api.
Usulan ini datang dari Nasim Khan, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang menyampaikan gagasan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, pada Rabu (20/8/2025) di Kompleks Parlemen Jakarta.
Dalam forum resmi tersebut, Nasim Khan mengusulkan agar KAI menyediakan satu gerbong khusus bagi penumpang perokok pada kereta jarak jauh.
Ia mengingatkan bahwa KAI sebelumnya pernah memiliki gerbong kafe yang kini sudah dihapus, dan menurutnya, ruang tersebut bisa dimanfaatkan kembali sebagai smoking area.
Baca juga: Rakyat Soroti Tunjangan Perumahan DPR Rp 50 Juta, Nggak Etis, Formappi Singgung Sense of Crisis
“Paling tidak, Pak, ini ada masukan juga gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” ujar Nasim Khan.
Ia berpendapat bahwa langkah ini bisa menjadi solusi bagi penumpang yang merasa bosan dalam perjalanan panjang.
Kemudian, ia membandingkan dengan moda transportasi lain seperti bus, yang masih menyediakan ruang merokok.
“Ini bisa menjadi solusi bagi penumpang yang bosan karena jarak tempuh perjalanan yang bisa sampai berjam-jam. Di bus saja ada tempat merokoknya. Di kereta seharusnya juga bisa,” tambahnya.
Nasim Khan mengklaim bahwa usulan ini merupakan bentuk penyaluran aspirasi masyarakat, khususnya penumpang yang merasa tidak memiliki ruang untuk merokok selama perjalanan.
Ia menilai bahwa penyediaan gerbong khusus tidak hanya memberi kenyamanan bagi perokok, tetapi juga bisa menjadi nilai tambah bagi layanan KAI.
Namun, usulan ini langsung menuai pro dan kontra.
Sebagian masyarakat menilai ide tersebut sebagai solusi kompromi, sementara lainnya menganggapnya bertentangan dengan kampanye kesehatan publik dan regulasi kawasan tanpa rokok.
Baca juga: Gaji PNS 2026 Tidak Naik, Anggota DPR: Ekonomi Masyarakat Sedang Sulit, Bisa Jadi Persoalan
Respons Keras dari YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keras usulan gerbong khusus merokok.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyebut gagasan tersebut sebagai “ngawur” dan bertentangan dengan regulasi nasional.
“Yang jelas di dalamnya dinyatakan Angkutan Umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok,” kata Rio, mengacu pada Undang-Undang No 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024.
YLKI menilai bahwa penyediaan gerbong khusus merokok dapat menurunkan kualitas pelayanan KAI yang selama ini sudah baik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.