Berita Nasional Terkini
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2025: Tembus Rp 100 Juta per Bulan, Pajak Ditanggung Negara
Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik.
TRIBUNKALTIM.CO - Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik.
Polemik ini mencuat setelah rincian penghasilan bulanan anggota dewan beredar luas dan menunjukkan angka fantastis: lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Tak hanya gaji pokok, sederet tunjangan dan fasilitas tambahan membuat total take-home pay anggota DPR menjadi salah satu yang tertinggi di jajaran pejabat negara.
Salah satu komponen yang paling disorot adalah tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang berarti pajak atas penghasilan anggota DPR ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang dikenakan kepada individu atau badan usaha berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Baca juga: Gaji PNS 2026 Tidak Naik, Anggota DPR: Ekonomi Masyarakat Sedang Sulit, Bisa Jadi Persoalan
PPh Pasal 21 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh individu sebagai wajib pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh Pasal 21 bersifat progresif:
Penghasilan sampai Rp 60 juta: 5 persen
Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta: 15 persen
Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25 persen
Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30 persen
Namun, anggota DPR RI tidak membayar PPh Pasal 21 secara langsung.
Pajak mereka ditanggung negara melalui tunjangan khusus yang disebut Tunjangan PPh Pasal 21, dengan nominal mencapai Rp 2.699.813 per bulan.
Publik mempertanyakan keadilan fiskal di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi dan transparansi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif nasional yang memiliki tiga fungsi utama: legislasi (membuat undang-undang), anggaran (menyusun dan menyetujui APBN), dan pengawasan (mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.