Berita Nasional Terkini
Nasib Noel Akan Sama dengan Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo? Begini Kata Anggota DPR dan Pengamat
Presiden Prabowo Subiato diyakini tak akan memberikan amnesti kepada mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel.
Sebelumnya, Noel tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya.
Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Noel menyatakan harapannya ini sesaat setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).
Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.
Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.
Baca juga: Immanuel Ebenezer Pernah Maju Caleg dari Dapil Kaltara, Gerindra Sebut Cuma Numpang Nyaleg
Permintaan Noel: Sebuah penghinaan
WT. Daniealdi Dosen UNIKOM Bandung Pemerhati masalah politik, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional. Dosen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), Bandung mengatakan bahwa permintaan Noel agar diberi amnesti bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga terkesan meremehkan pesan presiden.
Menurutnya, Prabowo Subianto berulang kali menegaskan kepada jajarannya: jangan sekali-kali melakukan korupsi.
juga menyatakan tidak akan membela siapapun yang terbukti melakukan praktik kotor tersebut.
"Pesan ini bukan sekadar himbauan, melainkan janji moral seorang presiden kepada rakyatnya bahwa pemerintahannya berdiri di atas komitmen integritas," ujar Danieldi.
Maka, kata dia, ketika seorang pejabat justru meminta amnesti usai ditangkap KPK, hal itu sama saja dengan menampar wajah presiden dan melecehkan akal sehat rakyat.
Lebih jauh, permintaan itu berpotensi mengaburkan makna luhur amnesti, menjadikannya sekadar alat tawar-menawar politik, dan membuka ruang permisivitas baru, bahwa koruptor bisa berharap dilindungi oleh celah hukum yang sebenarnya tidak ditujukan bagi mereka.
Ditegaskannya, kasus Noel seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga soal komitmen kolektif bangsa.
Presiden telah menegaskan sikapnya. Aparat hukum sedang menjalankan mandatnya. Kini giliran masyarakat untuk memastikan bahwa budaya permisif terhadap korupsi tidak lagi mendapat tempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.