Berita Nasional Terkini

Rekam Jejak Agus Eko, Eselon II Dicopot dari Jabatannya oleh Bupati Sudewo, Baru 1 Bulan Menjabat

Agus Eko Wibowo, seorang ASN Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendadak dicopot dari jabatannya

TRIBUNJATENG.COM/Mazka Hauzan Naufal
ESELON II PATI - Agus Eko Wibowo, ASN yang mengalami penurunan jabatan dari eselon 2 menjadi staf biasa, memberikan kesaksian di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Pati, Kamis (21/8/2025). Ia dicopot dari jabatannya oleh Agus Eko (TRIBUNJATENG.COM/Mazka Hauzan Naufal) 

TRIBUNKALTIM.CO - Agus Eko Wibowo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendadak dicopot dari jabatannya hanya satu bulan setelah dilantik.

Pencopotan ini dilakukan langsung oleh Bupati Pati, Sudewo, dan menjadi salah satu sorotan utama dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang tengah menyelidiki dugaan pelanggaran dalam kebijakan mutasi ASN.

ASN Eselon II merupakan jabatan struktural tingkat tinggi dalam birokrasi pemerintahan daerah maupun pusat.

Jabatan ini berada satu tingkat di bawah Eselon I dan terbagi menjadi dua kategori: Eselon IIA dan Eselon IIB.

Posisi ini biasanya diisi oleh pejabat yang memimpin unit kerja strategis seperti kepala dinas, staf ahli, atau inspektur daerah.

Dalam konteks ini, Agus Eko menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, sebuah posisi yang setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT).

Baca juga: KPK Bakal Kebanjiran Surat dari Warga Pati yang Tuntut Bupati Sudewo jadi Tersangka

Agus Eko Wibowo adalah ASN senior yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Pati.

Ia dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan pada 5 Juni 2025. 

Namun, hanya berselang satu bulan, ia menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan tersebut dan dimutasi menjadi staf biasa di Sekretariat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus).

Agus mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.

Ia menyebut bahwa tuduhan yang menjadi dasar pencopotan tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia tandatangani.

“Saya bingung karena di BAP saya tidak ada terkait itu. Saya dituduh menyuruh orang lain menghilangkan dokumen milik Pemkab, padahal semua dokumen sudah saya serahkan ke Plt Inspektur baru, Pak Riyoso,” ujar Agus dalam rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati.

Kronologi Pencopotan Jabatan

- 5 Juni 2025: Agus dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.

 -14 Juli 2025: Ia dipanggil oleh Inspektorat Daerah untuk menjalani pemeriksaan dan menandatangani BAP terkait mutasi auditor P2UPD dan pergantian pengurus barang.

- 18 Juli 2025: Agus dipanggil oleh Plt Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo, dan menerima SK pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

- 21 Juli 2025: Ia diminta menghadap Plt Sekda Pati untuk mengembalikan fasilitas mobil dinas.

Agus menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan lagi atas dokumen inspektorat sejak dilantik sebagai staf ahli.

Ia juga menyebut telah menyerahkan seluruh dokumen kepada pejabat pengganti disertai berita acara serah terima.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved