Berita Nasional Terkini

Peran 38 Tersangka Kericuhan, Polda Metro Jaya: Lempar Molotov, Membakar, hingga Merusak

38 tersangka kericuhan, Polda Metro Jaya: Berperan lempar molotov hingga merusak.

(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
GEDUNG GRAHADI DIBAKAR - Gedung Grahadi di Surabaya, Jawa Timur, dibakar massa, Sabtu (30/8/2025). Aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025 berujung pada kericuhan besar.  Ada 38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) 

TRIBUNKALTIM.CO - Aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025 berujung pada kericuhan besar. 

Aksi ini dipicu kemarahan publik terhadap pernyataan kontroversial sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait tunjangan rumah Rp50 juta dan tuntutan reformasi lembaga legislatif.

Puncak kemarahan terjadi pada 28 Agustus 2025, saat seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), tewas dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Insiden tersebut memicu gelombang demonstrasi lanjutan yang berujung pada perusakan fasilitas umum seperti halte Transjakarta dan area MRT.

Baca juga: Ahli Waris Korban Meninggal Saat Demo Dapat Santunan Rp15 Juta, Mensos Jelaskan untuk Korban Cedera

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa sebanyak 1.240 orang diamankan selama aksi berlangsung.

Dari jumlah tersebut, 38 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Hingga hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap 38 tersangka,” ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).

Para tersangka diduga melakukan berbagai tindakan anarkis, seperti melempar molotov dan batu, memukul petugas dengan bambu, merusak kendaraan, membakar halte, serta menghasut pelajar untuk ikut bertindak kekerasan.

Bom molotov adalah senjata rakitan sederhana yang digunakan untuk menciptakan kobaran api secara cepat.

Senjata ini biasanya terdiri dari botol kaca berisi cairan mudah terbakar seperti bensin atau alkohol, dan dilengkapi dengan sumbu dari kain

22 Orang Positif Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, 22 orang dinyatakan positif narkoba—14 orang sabu, 3 ganja, dan 5 benzoat. 

Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap aktor intelektual di balik kericuhan tersebut.

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penghasut Aksi Anarkis

Polda Metro Jaya juga menetapkan enam tersangka utama yang diduga menjadi penghasut aksi anarkis melalui media sosial. Mereka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Para tersangka berperan sebagai admin akun Instagram yang menyebarkan ajakan provokatif, tutorial pembuatan bom molotov, hingga siaran langsung aksi yang melibatkan pelajar dan anak di bawah umur.

Baca juga: Alasan Prabowo Minta Kapolri Naikkan Pangkat Polisi Korban Demo, Juga Akan Disekolahkan

“DMR berkolaborasi dengan sejumlah akun IG lain untuk menyebarkan ajakan provokatif, termasuk seruan kepada pelajar agar tidak takut turun ke jalan,” jelas Ade Ary.

Keenam tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan UU ITE.

33 Orang Jadi Tersangka Pembakaran dan Perusakan Gedung Grahadi Surabaya

Kericuhan tak hanya terjadi di Jakarta.

Di Surabaya, Jawa Timur, aksi demonstrasi pada 29–30 Agustus 2025 berujung pada pembakaran dan perusakan Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan sejumlah pos polisi di Surabaya dan Sidoarjo.

Sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari:

  • 22 orang ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya
  • 9 orang ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim
  • 2 orang ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyebut bahwa para tersangka terdiri dari pelaku dewasa dan anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Anak-anak tersebut kini ditangani oleh lembaga pendampingan khusus.

Pasal yang Dikenakan: Dari Penganiayaan hingga Percobaan Pembakaran
Para tersangka di Surabaya dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

  • Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan)
  • Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang)
  • UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata)
  • Pasal 212 KUHP (melawan petugas)
  • Pasal 351 Ayat 1 (penganiayaan)
  • Pasal 187 Ayat 1 Jo Pasal 53 (percobaan pembakaran)
  • Pasal 406 KUHP (pengrusakan)

Sebelumnya, sebanyak 580 orang ditangkap selama kerusuhan di enam kabupaten/kota di Jawa Timur sejak 29–31 Agustus 2025. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS 33 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Grahadi dan Pos Polisi di Surabaya-Sidoarjo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran 38 Orang Tersangka Kericuhan di Jakarta, Lempar Molotov hingga Rusak Kendaraan dan Bakar Halte

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved