Berita Viral

Update Polisi Minta Maling Motor yang Ditangkap Warga Dilepas, Begini Nasib Kapolsek Cikarang Utara

Sebuah video berisi tayangan anggota Polsek Cikarang Utara meminta agar maling sepeda motor  yang diserahkan warga dilepaskan viral dan membuat heboh.

Editor: Doan Pardede
Kolase: Kanal YouTube Warta Kota Production dan Instagram @polsek_cikarang_utara24
POLISI LEPAS MALING - (Kiri) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa saat rilis kasus maling motor pada 10 September 2025 dan (Kanan) Tangkap layar video viral polisi dari Polsek Cikarang Utara suruh warga lepaskan maling.(Kolase: Kanal YouTube Warta Kota Production dan Instagram @polsek_cikarang_utara24) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebuah video berisi tayangan anggota Polsek Cikarang Utara meminta agar maling sepeda motor  yang diserahkan warga ke kantor polisi dilepaskan viral dan membuat heboh.

Polsek Cikarang Utara yang berlokasi di di Jalan Gatot Subroto No.2, Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini dipimpin Kapolsek Kompol Sutrisno.

Kabar terbaru, Kompol Sutrisno dan salah satu anak buahnya dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, keduanya dibawa ke Propam untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Selamat Datang di Desa Maling Sindiran Warga untuk Kinerja Kepolisian

Tindakan tersebut, diambil buntut oknum anggota Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepaskan maling motor yang ditangkapnya.

Kombes Mustofa menilai, pemeriksaan karena adanya dugaan pelanggaran dalam bekerja.

Masalah ini juga diketahui sudah didengar oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.

"Atensi dari Bapak Kapolda, anggota kita sudah kita proses, sekarang sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya," katanya, dikutip dari WartaKotalive.com, Rabu (10/9/2025). 

Kombes Mustofa dalam kesempatannya turut meminta maaf atas tindakan oknum anggota Polsek Cikarang Utara.

Ia menilai, tidak sepantasnya polisi melakukan tindakan dalam video viral.

"Kami juga mohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral bahwa ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," bebernya.

Terakhir, Kombes Mustofa berjanji, akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar aturan.

"Yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," tandasnya.

Berawal dari video viral 

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, video aksi polisi suruh maling dilepaskan diunggah sejumlah akun Insgaram, seperti @ceritabekasi.co.

Rekaman awalnya memperlihatkan warga mendatangi Mapolsek Cikarang Utara untuk menyerahkan pelaku maling motor pada Selasa, 9 September 2025.

Baca juga: Viral! Toko di Plaza Kebun Sayur Balikpapan Dibobol Maling, Tabung Gas LPG Digasak

Warga kemudian bertemu seorang anggota yang kala itu sedang berada di kantor.

Oknum tersebut, enggan menerima laporan warga karena proses membutuhkan waktu lama.

"Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang tidak nuntut untuk membuat LP (Laporan Polisi). Buat apa?" kata oknum tersebut.

"Harus buat LP?" tanya warga dalam video.

Oknum yang tidak memproses laporan warga itu justru bertanya ke lain hal terkait berapa jumlah motor yang dimiliki korban.

Korban membeberkan punya dua motor, dan salah satunya yang digondol oleh pelaku.

Oknum polisi kemudian berdalih jika korban ngeyel membuat laporan akan mempersulit dirinya sendiri.

Semua karena motor tersebut akan disita sebagai barang bukti.

"Kalau bikin LP motor mu bisa ditarik sampai dia (pelaku) dibawa ke kejaksaan ketuk palu (sidang). Motor baru bisa kembali 3 atau 4 bulan. Mau apa nggah?," tanya oknum itu.

Korban merasa takut apabila pelaku yang dilepaskan akan balas dendam.

"Kalau dilepasin, dia sama rekan-rekannya dendam ke kita, bagaimana?" ucapnya.

Pada akhir video, oknum polisi tersebut, tidak memberikan solusi untuk korban.

Sedangkan hingga Rabu, video ini sudah ditonton belasan ribu kali.

Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Termasuk mengecam kelakuan dari oknum anggota Polsek Cikarang Utara itu.

Pelaku Diproses 

Beberapa jam setelah viral, polisi dari jajaran Polres Metro Bekasi turun tangan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku berinisial Yogi Iskandar alias Yogi (45), warga Karawang.

Ia ditangkap oleh warga setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor milik korban di kontrakan kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan alat berupa kunci letter T. 

Baca juga: Viral! 2 Pria Maling Mangga Dihukum Makan Hasil Curiannya di Pinggir Jalan Juanda Samarinda

Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z-2358-CH milik korban Mila Sri Hartini.

Kronologi kejadian bermula saat tersangka Yogi berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang.

Saat melintas di depan rumah kontrakan korban, ia melihat sepeda motor terparkir dalam kondisi sepi.

Pelaku lantas mengambil alat yang telah dipersiapkan, lalu mencuri sepeda motor tersebut. 
 
Namun, aksinya dipergoki oleh saksi yang kemudian berteriak “maling”, hingga warga berdatangan dan menangkap pelaku di lokasi.

Yogi sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan mendapatkan kunci T dari temannya di Karawang. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara."

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta," kata Kombes Pol Mustofa, dikutip dari Instagram @polsek_cikarang_utara24.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.

"Mengunci kendaraan dengan kunci ganda, dan menambahkan sistem pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa," tandas Kombes Pol Mustofa, seperti dilansir WartaKotalive.com di artikel berjudul Warga Serahkan Maling Motor ke Polsek Cikarang Utara, Polisinya Malah Sarankan untuk Dilepas Saja.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved