Berita Viral
6 Fakta Dokter Gadungan di Bantul yang Tipu Pasien Rp538 Juta: Modus hingga Kecurigaan Korban
6 fakta dokter gadungan di Bantul yang tipu pasien Rp538 juta: Modus hingga kecurigaan korban.
TRIBUNKALTIM.CO - Dokter gadungan alias palsu yang buka praktik di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya terbongkar karena kecurigaan korban.
Seorang perempuan muda berinisial FE (26), warga Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, ditangkap aparat Polres Bantul setelah terbukti menjalankan praktik terapi kesehatan ilegal dan menipu seorang pasien dengan total kerugian lebih dari Rp538 juta.
Berikut ini fakta-fakta terkait dokter gadungan tersebut.
Lulusan SMA Mengaku Dokter
FE membuka praktik terapi di Sedayu, Bantul, DIY, dengan mengaku sebagai dokter meski hanya lulusan SMA.
Modus Penipuan
Kasus ini bermula pada Juni 2024, saat seorang warga berinisial J mencari pengobatan alternatif untuk anaknya.
Lewat rekomendasi keluarga, korban mendatangi tempat terapi milik FE di Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu.
“Korban diminta membayar Rp15 juta untuk program terapi. Beberapa minggu kemudian, FE menyatakan anak korban terkena Mythomania dan meminta tambahan Rp7,5 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, Kamis (18/9/2025).
Permintaan biaya terus meningkat. Pada Agustus 2024, korban diminta menyetor deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.
Lalu pada November, korban membayar biaya psikologi Rp7,5 juta dan Rp46,95 juta sebagai pengganti dana yang telah ditalangi oleh FE.
Sertifikat Tanah Diserahkan, Vonis HIV Palsu Dijadikan Alat Tekanan
Puncaknya terjadi pada Februari 2025, saat FE memvonis korban menderita HIV berdasarkan pemeriksaan darah seluruh keluarga.
Ia menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta.
Korban bahkan menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayahnya sebagai jaminan.
“Sekitar Juli 2025, korban diminta membayar Rp10 juta dengan janji deposit anaknya akan cair,” lanjut Mirza.
Korban Mulai Curiga
Namun pada September 2025, korban mulai curiga dan memverifikasi status FE ke RSUP dr Sardjito. Hasilnya, FE tidak terdaftar sebagai tenaga medis. Pemeriksaan HIV di RS PKU Gamping juga menunjukkan hasil negatif.
Penangkapan dan Barang Bukti: Baju Dokter hingga Vitamin
Setelah laporan resmi dibuat, Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penyelidikan dan menangkap FE di rumahnya di Pedusan RT 57, Jumat (5/9/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju dokter, telepon, dan vitamin.
FE mengaku hanya memiliki satu pasien dan belajar menjadi “dokter” dari internet.
Ia membeli peralatan dari apotek dan tidak pernah menyuntik korban, hanya mengambil sampel darah.
“Belum pernah kuliah kedokteran,” kata AKP Achmad mengutip pengakuan tersangka.
Ancaman Hukuman
FE dijerat dua pasal hukum:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun
Pasal 439 dan 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Mirza. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Wanita Lulusan SMA Ngaku Dokter, Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta, Begini Modus Pelaku,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.