Berita Nasional Terkini
BPOM Temukan 19 Produk Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya dan Tidak Punya Izin Edar
BPOM mengungkap 19 produk herbal atau Obat Bahan Alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan kepada masyarakat setelah mengungkap 19 produk herbal atau Obat Bahan Alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang Agustus 2025.
Dari total produk yang berhasil diidentifikasi, 12 di antaranya ditemukan melalui inspeksi langsung (offline), sementara 7 sisanya terpantau dari penjualan di platform daring (online).
Produk-produk tersebut diketahui menggunakan nomor izin edar palsu dan tidak memenuhi persyaratan standar keamanan, mutu dan manfaat yang berlaku.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa sebagian besar produk ilegal yang ditemukan merupakan OBA dengan klaim meningkatkan vitalitas atau stamina pria.
Baca juga: Viral Indomie Soto Banjar Ditarik di Taiwan karena Mengandung Etilen Oksida, Ini Kata BPOM
Namun, secara mengejutkan, produk-produk tersebut justru mengandung sildenafil.
Yaitu zat aktif yang seharusnya hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter karena berisiko bagi kesehatan jika digunakan sembarangan.
Selain itu, BPOM juga menemukan produk herbal untuk meringankan pegal linu yang mengandung parasetamol.
Serta produk pelangsing tubuh yang tercemar sibutramin, sebuah zat kimia berbahaya yang sudah lama dilarang penggunaannya karena dapat memicu gangguan jantung dan tekanan darah tinggi.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk herbal, terutama yang dijual secara online dengan janji khasiat instan.
Pastikan selalu memilih produk yang memiliki izin edar resmi, serta membaca label dan komposisi dengan cermat sebelum digunakan.
“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” jelas Taruna Ikrar pada website resmi, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Nama-nama Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM, Termasuk Skincare Milik Doktif
Menurutnya, penggunaan sildenafil secara sembarangan bisa menimbulkan gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, bahkan risiko kematian.
BPOM mengecam praktik produsen nakal yang menambahkan zat berbahaya demi keuntungan semata.
“Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan,” tegas Kepala BPOM.
Daftar 19 Produk Herbal/OBA Ilegal yang Ditarik BPOM
- Dewa Ranjang Black – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Brantas – Mengandung BKO deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol, produk ilegal.
- Madu Tahan Lama – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Urat Kuda Ginseng & Sanrego – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu-Kupu Malam – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Klebun – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Xian Ling – Mengandung BKO deksametason, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Jempol Kecetit – Mengandung BKO parasetamol, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Brastomolo Kecetit – Mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal.
- Kapsul Herbal Sari Buah Tin – Mengandung BKO betametason, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Kopi Macho – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Kopi Jantan Gali-Gali – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Kopi Arjuna – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal.
- Kopi Stamina Dewa Jantan – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- MAXMAN Capsules – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Urat Kuda – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- New BENPASTI – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Madu Ginseng Siberia – Mengandung BKO sildenafil sitrat dan tadalafil, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
- Slim Fast Super Strong – Mengandung BKO sibutramin, produk ilegal.
Baca juga: Daftar 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Temuan BPOM, Dilarang Beredar
Terkait temuan 19 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil langkah tegas.
Seluruh produk ilegal tersebut telah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran dan selanjutnya akan dimusnahkan guna mencegah risiko lebih lanjut terhadap masyarakat.
Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan pemblokiran (takedown) terhadap tautan atau link penjualan produk ilegal yang ditemukan beredar di berbagai platform e-commerce dan media sosial.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan hukum.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yaitu pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
“BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran semacam ini dan kami berkomitmen penuh untuk terus memerangi peredaran OBA ilegal dan berbahaya,” tegas Taruna.
Baca juga: Minimarket di Samarinda Klaim tak Ada Beras Oplosan, BPOM Belum Tinjau dan Beri Informasi
Sebagai bentuk pencegahan, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dan berhati-hati saat membeli produk herbal, terutama yang dipasarkan secara online.
Pastikan produk memiliki izin edar resmi dari BPOM dan tidak mengandung klaim berlebihan yang mencurigakan.
BPOM meminta konsumen selalu mengecek nomor izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Ada Obat Stamina hingga Pelangsing Berbahan Kimia Berbahaya,
Janji Erick Thohir Setelah FIFA Izinkan Dirinya Jabat Ketua Umum PSSI Sekaligus Menpora |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya: Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri Belum Dihitung |
![]() |
---|
Fakta Terkini Perpres 70 Tahun 2025 Kenaikan Gaji ASN dan Penjelasan KSP Soal Kapan Mulai Berlaku |
![]() |
---|
Pidato Prabowo di KTT PBB: Indonesia Akan Akui Israel Jika Palestina Diakui, Dukung Solusi 2 Negara |
![]() |
---|
Jejak Masa Muda Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Sempat jadi Model Majalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.