Berita Nasional Terkini

Hak Tunjangan Keluarga atau Ahli Waris Pahlawan Nasional, Terima Rp50 Juta per Tahun

Ahli waris dari seseorang yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berhak menerima penghargaan, salah satunya tunjangan Rp50 juta per tahun.

Kompas.com/JB Suratno
PAHLAWAN NASIONAL - Potret arsip Presiden Soeharto saat menjabat sebagai kepala negara Indonesia. Keluarga atau ahli waris dari seseorang yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berhak menerima penghargaan, salah satunya tunjangan Rp50 juta per tahun. (Kompas.com/JB Suratno) 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan sepuluh tokoh bangsa yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Indonesia tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). 

Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan serta penghormatan tertinggi negara atas jasa-jasa para tokoh dalam memperjuangkan persatuan, kesatuan dan kemajuan bangsa.

Penganugerahan gelar yang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Di antara sepuluh tokoh, terdapat tiga nama penting yang menjadi sorotan publik. Mereka adalah Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid yang akrab disapa Gus Dur, Presiden ke-2 RI Soeharto serta Marsinah, seorang pejuang buruh yang dikenal karena perjuangannya dalam menegakkan keadilan bagi kaum pekerja. 

Dalam prosesi penyerahan gelar tertinggi ini, keputusan pemberian gelar kepada Soeharto menimbulkan polemik. Sebagian pihak menilai bahwa langkah itu kontroversial karena tuduhan pelanggaran hak asasi manusia, praktik otoritarianisme hingga KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). 

Baca juga: Nama-nama 10 Tokoh yang Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Ada Soeharto dan Gus Dur

Namun berdasarkan Keppres di atas, Soeharto dianggap layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional atas jasa-jasanya di bidang perjuangan bersenjata dan politik. Ia juga dinilai memiliki peran penting dalam perjuangan pada masa kemerdekaan.

Diketahui, ia pernah menjabat sebagai Wakil Komandan Badan Keamanan Rakyat (BKR) Yogyakarta. Pada masa ini, Soeharto memimpin pelucutan senjata tentara Jepang di Kota Baru pada 1945.

Sementara itu, gelar Pahlawan Nasional yang disematkan kepada Gus Dur berkaitan erat dengan perjuangannya mengabdikan diri dalam hal kemanusiaan, demokrasi dan pluralisme di Indonesia. 

Ia pun disebut sebagai pahlawan dengan perjuangan politik dan pendidikan Islam.

Marsinah sendiri juga bukan nama yang asing terdengar. Buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur ini bertindak sebagai negosiator untuk 500 pekerja yang melakukan aksi mogok kerja karena perusahaan tempat mereka bekerja gagal menerapkan upah minimum dan otonomi serikat buruh.

Pada 5 Mei 1993 sekitar pukul 22.00, Marsinah dikabarkan menghilang hingga ditemukan pada 8 Mei 1993 oleh segerombolan anak-anak di sebuah gubuk di kawasan hutan Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. 

Tubuhnya terbujur kaku dan dipenuhi luka, bersimbah darah yang mengindikasikan bahwa dirinya mengalami kekerasan dan penyiksaan sebelum dibunuh.

Kasus pembunuhan Marsinah yang terjadi di era Orde Baru ini tidak menemui titik terang sampai sekarang dan menjadi salah satu catatan pelanggaran HAM di Indonesia.

Tunjangan Pahlawan Nasional

Keluarga atau ahli waris dari ketiga nama di atas bersama tokoh bangsa lainnya yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berhak menerima sejumlah penghargaan dari negara sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan pengorbanannya. 

Salah satunya adalah tunjangan tahunan senilai Rp50 juta yang diberikan oleh pemerintah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved