Berita Nasional Terkini

Hak Tunjangan Keluarga atau Ahli Waris Pahlawan Nasional, Terima Rp50 Juta per Tahun

Ahli waris dari seseorang yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berhak menerima penghargaan, salah satunya tunjangan Rp50 juta per tahun.

Kompas.com/JB Suratno
PAHLAWAN NASIONAL - Potret arsip Presiden Soeharto saat menjabat sebagai kepala negara Indonesia. Keluarga atau ahli waris dari seseorang yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berhak menerima penghargaan, salah satunya tunjangan Rp50 juta per tahun. (Kompas.com/JB Suratno) 

Ketentuan mengenai tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Baca juga: 35 Kutipan Pahlawan Nasional untuk Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2025

Selain menerima tunjangan, ahli waris Pahlawan Nasional juga diberikan fasilitas jaminan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan.

Pahlawan Nasional juga memiliki hak untuk dimakamkan di Taman Makan Pahlawan (TMP) sebagai bentuk penghormatan tertinggi.

Jika makamnya berada di luar TMP, pemerintah dapat melakukan pemugaran terhadap makam tersebut untuk menjaga kehormatan dan kelayakannya.

Daftar 10 Pahlawan Nasional yang Ditetapkan Prabowo, Berikut Jasanya

Inilah sepuluh tokoh bangsa yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional beserta jasanya:

1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur (Pahlawan dengan perjuangan politik dan pendidikan Islam).

Gus Dur adalah tokoh bangsa yang sepanjang hidupnya mengabdikan diri memperjuangkan kemanusiaan, demokrasi, dan pluralisme di Indonesia.

2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah (Pahlawan bidang perjuangan).

Jenderal Soeharto menonjol sejak masa kemerdekaan. Sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta, ia memimpin pelucutan senjata di Jepang Kota Baru pada 1945.

3. Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur (Pahlawan bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan)

Marsinah adalah simbol keberanian, moral, dan perjuangan HAM dari kalangan rakyat biasa.

4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat (Pahlawan dalam bidang perjuangan hukum dan politik).

Perjuangan Mochtar Kusumaatmadja yang paling menonjol adalah gagasannya tentang konsep negara kepulauan yang digunakan oleh Djuanda Kartawidjaja dalam mendeklarasikan Djuanda tahun 1953.

5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat (Pahlawan bidang perjuangan pendidikan Islam).

Rahmah El Yunusiyyah adalah ulama, pendidik, dan pejuang kemerdekaan yang dedikasinya paling menonjol dalam mempelopori pendidikan perempuan Islam di Indonesia.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved