Berita Nasional Terkini

Hak Tunjangan Keluarga atau Ahli Waris Pahlawan Nasional, Terima Rp50 Juta per Tahun

Ahli waris dari seseorang yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berhak menerima penghargaan, salah satunya tunjangan Rp50 juta per tahun.

Kompas.com/JB Suratno
PAHLAWAN NASIONAL - Potret arsip Presiden Soeharto saat menjabat sebagai kepala negara Indonesia. Keluarga atau ahli waris dari seseorang yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berhak menerima penghargaan, salah satunya tunjangan Rp50 juta per tahun. (Kompas.com/JB Suratno) 

6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah (Pahlawan bidang perjuangan bersenjata).

Perjuangan militer Sarwo Edhie dimulai sebagai komandan kompi dalam TKR selama periode perang kemerdekaan 1945-1949.

7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pahlawan bidang perjuangan pendidikan dan diplomasi).

Sultan Muhammad Salahuddin berperan besar di bidang pendidikan dan menjadikan HIS di Raba pada tahun 1920, sekolah kejuruan wanita tahun 1922, hingga sekolah agama dan umum tahun 1922.

8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur (Pahlawan bidang perjuangan pendidikan Islam).

Syaikhona Muhammad Kholil merupakan ulama karismatik yang menempuh jalur pendidikan kultural, sosial, dan agama.

Baca juga: Alasan Soeharto dan 9 Tokoh Lain Dapat Gelar Pahlawan Nasional Hari Ini

9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatera Utara (Pahlawan bidang perjuangan bersenjata).

Tuan Rondahaim Saragih dikenal sebagai Napoleon dari Batak. Di bawah kepemimpinan Tuan Rondahaim Saragih, pasukan rakyat di Simalungun mencatatkan riwayat perjuangan menonjol melawan kolonialisme Belanda dengan fokus pada pertahanan kemerdekaan yang berhasil.

Kemenangan signifikan terutama setelah pertempuran Dolok Merawan dan Dolok Sagala.

10. Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara (Pahlawan bidang perjuangan politik dan diplomasi)

Zainal Abidin Syah adalah Sultan Tidore ke-37 yang memimpin sejak tahun 1946 hingga wafatnya pada tahun 1967.

(*)

 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli Waris Pahlawan Nasional Berhak Dapat Rp 50 Juta per Tahun" dan "Daftar 10 Pahlawan Nasional yang Ditetapkan Prabowo, Berikut Jasanya"

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved