Berita Nasional Terkini

Hak Tunjangan Keluarga atau Ahli Waris Pahlawan Nasional, Terima Rp50 Juta per Tahun

Ahli waris dari seseorang yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berhak menerima penghargaan, salah satunya tunjangan Rp50 juta per tahun.

Kompas.com/JB Suratno
PAHLAWAN NASIONAL - Potret arsip Presiden Soeharto saat menjabat sebagai kepala negara Indonesia. Keluarga atau ahli waris dari seseorang yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berhak menerima penghargaan, salah satunya tunjangan Rp50 juta per tahun. (Kompas.com/JB Suratno) 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan sepuluh tokoh bangsa yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Indonesia tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). 

Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan serta penghormatan tertinggi negara atas jasa-jasa para tokoh dalam memperjuangkan persatuan, kesatuan dan kemajuan bangsa.

Penganugerahan gelar yang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Di antara sepuluh tokoh, terdapat tiga nama penting yang menjadi sorotan publik. Mereka adalah Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid yang akrab disapa Gus Dur, Presiden ke-2 RI Soeharto serta Marsinah, seorang pejuang buruh yang dikenal karena perjuangannya dalam menegakkan keadilan bagi kaum pekerja. 

Dalam prosesi penyerahan gelar tertinggi ini, keputusan pemberian gelar kepada Soeharto menimbulkan polemik. Sebagian pihak menilai bahwa langkah itu kontroversial karena tuduhan pelanggaran hak asasi manusia, praktik otoritarianisme hingga KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). 

Baca juga: Nama-nama 10 Tokoh yang Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Ada Soeharto dan Gus Dur

Namun berdasarkan Keppres di atas, Soeharto dianggap layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional atas jasa-jasanya di bidang perjuangan bersenjata dan politik. Ia juga dinilai memiliki peran penting dalam perjuangan pada masa kemerdekaan.

Diketahui, ia pernah menjabat sebagai Wakil Komandan Badan Keamanan Rakyat (BKR) Yogyakarta. Pada masa ini, Soeharto memimpin pelucutan senjata tentara Jepang di Kota Baru pada 1945.

Sementara itu, gelar Pahlawan Nasional yang disematkan kepada Gus Dur berkaitan erat dengan perjuangannya mengabdikan diri dalam hal kemanusiaan, demokrasi dan pluralisme di Indonesia. 

Ia pun disebut sebagai pahlawan dengan perjuangan politik dan pendidikan Islam.

Marsinah sendiri juga bukan nama yang asing terdengar. Buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur ini bertindak sebagai negosiator untuk 500 pekerja yang melakukan aksi mogok kerja karena perusahaan tempat mereka bekerja gagal menerapkan upah minimum dan otonomi serikat buruh.

Pada 5 Mei 1993 sekitar pukul 22.00, Marsinah dikabarkan menghilang hingga ditemukan pada 8 Mei 1993 oleh segerombolan anak-anak di sebuah gubuk di kawasan hutan Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. 

Tubuhnya terbujur kaku dan dipenuhi luka, bersimbah darah yang mengindikasikan bahwa dirinya mengalami kekerasan dan penyiksaan sebelum dibunuh.

Kasus pembunuhan Marsinah yang terjadi di era Orde Baru ini tidak menemui titik terang sampai sekarang dan menjadi salah satu catatan pelanggaran HAM di Indonesia.

Tunjangan Pahlawan Nasional

Keluarga atau ahli waris dari ketiga nama di atas bersama tokoh bangsa lainnya yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berhak menerima sejumlah penghargaan dari negara sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan pengorbanannya. 

Salah satunya adalah tunjangan tahunan senilai Rp50 juta yang diberikan oleh pemerintah.

Ketentuan mengenai tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Baca juga: 35 Kutipan Pahlawan Nasional untuk Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2025

Selain menerima tunjangan, ahli waris Pahlawan Nasional juga diberikan fasilitas jaminan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan.

Pahlawan Nasional juga memiliki hak untuk dimakamkan di Taman Makan Pahlawan (TMP) sebagai bentuk penghormatan tertinggi.

Jika makamnya berada di luar TMP, pemerintah dapat melakukan pemugaran terhadap makam tersebut untuk menjaga kehormatan dan kelayakannya.

Daftar 10 Pahlawan Nasional yang Ditetapkan Prabowo, Berikut Jasanya

Inilah sepuluh tokoh bangsa yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional beserta jasanya:

1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur (Pahlawan dengan perjuangan politik dan pendidikan Islam).

Gus Dur adalah tokoh bangsa yang sepanjang hidupnya mengabdikan diri memperjuangkan kemanusiaan, demokrasi, dan pluralisme di Indonesia.

2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah (Pahlawan bidang perjuangan).

Jenderal Soeharto menonjol sejak masa kemerdekaan. Sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta, ia memimpin pelucutan senjata di Jepang Kota Baru pada 1945.

3. Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur (Pahlawan bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan)

Marsinah adalah simbol keberanian, moral, dan perjuangan HAM dari kalangan rakyat biasa.

4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat (Pahlawan dalam bidang perjuangan hukum dan politik).

Perjuangan Mochtar Kusumaatmadja yang paling menonjol adalah gagasannya tentang konsep negara kepulauan yang digunakan oleh Djuanda Kartawidjaja dalam mendeklarasikan Djuanda tahun 1953.

5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat (Pahlawan bidang perjuangan pendidikan Islam).

Rahmah El Yunusiyyah adalah ulama, pendidik, dan pejuang kemerdekaan yang dedikasinya paling menonjol dalam mempelopori pendidikan perempuan Islam di Indonesia.

6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah (Pahlawan bidang perjuangan bersenjata).

Perjuangan militer Sarwo Edhie dimulai sebagai komandan kompi dalam TKR selama periode perang kemerdekaan 1945-1949.

7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pahlawan bidang perjuangan pendidikan dan diplomasi).

Sultan Muhammad Salahuddin berperan besar di bidang pendidikan dan menjadikan HIS di Raba pada tahun 1920, sekolah kejuruan wanita tahun 1922, hingga sekolah agama dan umum tahun 1922.

8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur (Pahlawan bidang perjuangan pendidikan Islam).

Syaikhona Muhammad Kholil merupakan ulama karismatik yang menempuh jalur pendidikan kultural, sosial, dan agama.

Baca juga: Alasan Soeharto dan 9 Tokoh Lain Dapat Gelar Pahlawan Nasional Hari Ini

9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatera Utara (Pahlawan bidang perjuangan bersenjata).

Tuan Rondahaim Saragih dikenal sebagai Napoleon dari Batak. Di bawah kepemimpinan Tuan Rondahaim Saragih, pasukan rakyat di Simalungun mencatatkan riwayat perjuangan menonjol melawan kolonialisme Belanda dengan fokus pada pertahanan kemerdekaan yang berhasil.

Kemenangan signifikan terutama setelah pertempuran Dolok Merawan dan Dolok Sagala.

10. Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara (Pahlawan bidang perjuangan politik dan diplomasi)

Zainal Abidin Syah adalah Sultan Tidore ke-37 yang memimpin sejak tahun 1946 hingga wafatnya pada tahun 1967.

(*)

 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli Waris Pahlawan Nasional Berhak Dapat Rp 50 Juta per Tahun" dan "Daftar 10 Pahlawan Nasional yang Ditetapkan Prabowo, Berikut Jasanya"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved