Berita Nasional Terkini

Bila Tuduhan Roy Suryo Cs Benar, PSI Siap Minta Jokowi Hadir di Pengadilan Buktikan Legalitas Ijazah

PSI hormati proses hukum kasus ijazah Jokowi. Ahmad Ali sebut, jika diuji di pengadilan, Jokowi sebaiknya hadir untuk buktikan legalitas ijazahnya.

Editor: Doan Pardede
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
KASUS IJAZAH JOKOWI- Mantan Presiden Joko Widodo saat ditemui di kediamannya, Jumat (12/9/2025).(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin) 

Menurutnya, keputusan itu akan didasarkan pada urgensi dan kepentingan hukum kliennya.

"Kami akan tempuh jika memang perlu," tukasnya.

Roy Suryo Santai Hadapi Pemeriksaan: “Cukup Senyumin Aja”

Pakar telematika Roy Suryo akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini dijadwalkan hadir didampingi tim kuasa hukumnya pada Kamis (13/11/2025).

“InsyaAllah saya hadir bersama Tim Kuasa Hukum,” kata Roy Suryo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/11/2025).

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum setelah Roy ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah tokoh lain dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Jokowi.

Baca juga: Roy Suryo Tak Gentar Meski jadi Tersangka, Sebut Jokowi Tak Berani Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang

Roy mengaku tidak memiliki persiapan khusus dalam pemeriksaan polisi. Ia menyatakan akan menghadapi proses hukum ini dengan santai.

“Tidak perlu ada persiapan khusus apapun kok, cukup 'senyumin' saja,” ujar Roy.

Menurutnya, alasan bersikap santai karena pemanggilan tersebut terkait penelitian ilmiah yang ia lakukan dalam kapasitasnya sebagai pengamat telematika.

“Karena selaku Pengamat Telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan Penelitian Ilmiah atas Dokumen Publik (ijazah Jokowi) yang sudah sewajarnya diteliti,” jelasnya.

Roy menjelaskan bahwa penelitian itu telah dituangkan dalam sebuah buku, sehingga pemanggilan ke Polda Metro Jaya bukanlah masalah baginya.

“Apalagi sudah dituangkan dalam buku 'Jokowi’s White Paper'. Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Roy Suryo meminta semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

Ia pun menekankan bahwa statusnya sebagai tersangka saat ini belum tentu berlanjut ke tahap terdakwa, apalagi terpidana.

“Status tersangka belum tentu berlanjut ke terdakwa, apalagi terpidana,” tegas Roy.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved