Berita Nasional Terkini
Bila Tuduhan Roy Suryo Cs Benar, PSI Siap Minta Jokowi Hadir di Pengadilan Buktikan Legalitas Ijazah
PSI hormati proses hukum kasus ijazah Jokowi. Ahmad Ali sebut, jika diuji di pengadilan, Jokowi sebaiknya hadir untuk buktikan legalitas ijazahnya.
Ringkasan Berita:
- Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, menyatakan partainya menghormati proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
- Ia menegaskan PSI akan mendukung langkah hukum yang terbuka dan adil.
- Ahmad Ali mengatakan, jika kasus itu diuji di pengadilan dan tuduhan terbukti, PSI siap meminta Jokowi hadir untuk membuktikan keabsahan ijazahnya.
- Namun, ia juga mengingatkan agar publik tidak menuduh Jokowi tanpa dasar karena setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menegaskan partainya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Ia juga menyebut PSI akan meminta Jokowi hadir di sidang pengadilan apabila kasus tersebut berlanjut untuk membuktikan keabsahan ijazahnya.
"Kita serahkan pada proses hukum seperti yang tadi saya bilang, PSI mempercayai betul sistem bahwa bernegara ini ada sistem. Jadi nanti publik akan menilai apakah sistem ini berjalan dengan baik," kata Ahmad Ali yang mengenakan jaket berlogo PSI di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (10/11/2025) seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Roy Suryo Cs Tersangka, PSI Minta Publik Berhenti Menuduh Jokowi.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Baca juga: Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi, Ungkit Nama Dian Sandi
Meski demikian, Ahmad Ali meminta semua pihak untuk menghentikan tudingan terhadap Jokowi.
Ia menegaskan bahwa Jokowi juga memiliki hak sebagai warga negara untuk dilindungi dari tuduhan yang belum terbukti.
"Tetapi kami juga minta, PSI minta, untuk berhenti men-judge, menuduh siapa pun, termasuk polisi. Apalagi (dikatakan) Pak Jokowi telah mengangkangi hukum atau mengkriminalisasi. Karena dia juga punya hak untuk dilindungi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa kebenaran tuduhan ijazah palsu akan diuji melalui proses peradilan.
"Jadi apa yang diteriakkan oleh kawan-kawan selama ini, Roy Suryo cs, waktunya untuk diuji hari ini, apakah mereka benar atau mereka salah," ucapnya.
Ia menambahkan, apabila tuduhan Roy Suryo dan kawan-kawan terbukti benar, maka aparat penegak hukum harus segera membebaskan mereka.
"Kalau Roy Suryo cs itu benar, segera bebaskan mereka. Dan kemudian kami juga akan minta Pak Jokowi untuk hadir di pengadilan untuk membuktikan bahwa dia memang memiliki legalitas, bahwa apa yang mereka tuduhkan itu tidak betul," tegas Ali.
Selain ketiga orang tersebut, polisi juga menetapkan tersangka lain, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyebut pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.
"Untuk praperadilan kami masih mempertimbangkan untuk mengambil itu, karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum. Jadi untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan," ungkapnya saat dihubungi, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, keputusan itu akan didasarkan pada urgensi dan kepentingan hukum kliennya.
"Kami akan tempuh jika memang perlu," tukasnya.
Roy Suryo Santai Hadapi Pemeriksaan: “Cukup Senyumin Aja”
Pakar telematika Roy Suryo akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini dijadwalkan hadir didampingi tim kuasa hukumnya pada Kamis (13/11/2025).
“InsyaAllah saya hadir bersama Tim Kuasa Hukum,” kata Roy Suryo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/11/2025).
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum setelah Roy ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah tokoh lain dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: Roy Suryo Tak Gentar Meski jadi Tersangka, Sebut Jokowi Tak Berani Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang
Roy mengaku tidak memiliki persiapan khusus dalam pemeriksaan polisi. Ia menyatakan akan menghadapi proses hukum ini dengan santai.
“Tidak perlu ada persiapan khusus apapun kok, cukup 'senyumin' saja,” ujar Roy.
Menurutnya, alasan bersikap santai karena pemanggilan tersebut terkait penelitian ilmiah yang ia lakukan dalam kapasitasnya sebagai pengamat telematika.
“Karena selaku Pengamat Telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan Penelitian Ilmiah atas Dokumen Publik (ijazah Jokowi) yang sudah sewajarnya diteliti,” jelasnya.
Roy menjelaskan bahwa penelitian itu telah dituangkan dalam sebuah buku, sehingga pemanggilan ke Polda Metro Jaya bukanlah masalah baginya.
“Apalagi sudah dituangkan dalam buku 'Jokowi’s White Paper'. Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo meminta semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ia pun menekankan bahwa statusnya sebagai tersangka saat ini belum tentu berlanjut ke tahap terdakwa, apalagi terpidana.
“Status tersangka belum tentu berlanjut ke terdakwa, apalagi terpidana,” tegas Roy.
Ia kemudian membandingkan proses hukum yang dihadapinya dengan kasus lain yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Silfester Matutina.
“Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah 'terpidana' dan berjalan 6 (enam) tahun inkracht saja masih ada yg bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang yg berinisial 'SM' (Silfester Matutina),” sambung Roy, seperti dilansir Kompas.com.
Bandingkan Kasusnya dengan Silfester Matutina dan Jusuf Kalla
Roy juga menyinggung kasus yang melibatkan Silfester Matutina tersebut, di mana Jusuf Kalla (JK) menjadi korban dan akhirnya melaporkan balik.
“Di kasus yang terpidananya Silfester Matutina itupun Pak JK sebagai korban dan Pihak Pelapor sangat memiliki sifat kenegarawanan,” tuturnya.
Menurut Roy, Jusuf Kalla menunjukkan sikap bijak karena hanya menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
“Karena hanya menggunakan Pasal 310/311 KUHP saja, tidak menyelundupkan pasal-pasal ITE yang tujuannya untuk mengkriminalisasi mempidanakan rakyat seperti Jokowi ini,” pungkasnya.
Roy menilai JK cukup negarawan karena tidak menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sering dianggap terlalu keras terhadap masyarakat sipil dalam kasus opini atau pernyataan di ruang publik.
Baca juga: Sindir Buronan SM, Tanggapan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Tetapkan Delapan Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Mereka dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Dengan pasal berlapis tersebut, para tersangka berpotensi menghadapi hukuman pidana berat, bahkan hingga 12 tahun penjara apabila terbukti bersalah.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250914_IJAZAH-JOKOWI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.