Berita Viral
Guru Abdul Muis Viral Dipecat 8 Bulan Jelang Pensiun, Ini Penjelasan Disdik Sulsel
Penjelasan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan soal pemecatan guru Abdul Muis yang kasusnya viral di media sosial.
“Harapan saya sebagai orang tua, kembalikan hak kedua guru ini. Mereka punya keluarga. Anak kami pun bisa selesai kuliah karena jasa mereka,” katanya sambil menitikkan air mata.
Rasnal: Mantan Kepala Sekolah yang Juga Diberhentikan
Selain Abdul Muis, Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, juga diberhentikan dengan alasan serupa.
Ia divonis satu tahun dua bulan penjara dan delapan bulan di antaranya dijalani di lembaga pemasyarakatan.
Setelah bebas, ia tetap mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara tanpa menerima gaji selama hampir setahun.
“Pihak bank mengatakan gaji saya ditahan karena ada nota dinas,” ungkap Rasnal.
Akhirnya, keluar Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD yang menetapkan pemberhentian tidak hormat terhadap dirinya.
“Saya merasa keputusan ini sangat tidak adil bagi saya. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencari keuntungan pribadi. Saya hanya ingin agar para guru honorer yang sudah bekerja keras tetap bisa mendapat hak mereka,” katanya.
Rasnal berharap keputusan itu bisa ditinjau ulang.
“Pengabdian saya selama ini seolah tidak berarti apa-apa di mata penguasa,” ujarnya.
Disdik Sulsel dan DPRD Gelar RDP
Menanggapi kontroversi ini, Disdik Sulsel bersama DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini, Rabu (12/11/2025), guna membahas secara terbuka duduk perkara kasus tersebut.
“RDP ini penting agar publik tahu batas antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib. Supaya tidak terjadi lagi kesalahpahaman seperti ini,” tegas Iqbal Nadjamuddin.
Ia menegaskan bahwa keputusan pemberhentian kedua guru tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan tindak lanjut dari putusan hukum berkekuatan tetap sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan ASN, pegawai yang dipidana lebih dari dua tahun dapat diberhentikan tidak hormat, dan untuk kasus korupsi, pemberhentian berlaku otomatis setelah vonis bersalah.
Kasus ini juga memicu gelombang simpati di kalangan guru. PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara pada 4 November 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap dua guru tersebut.
“Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan kebijakan sekolah,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251112_guru-abdul-muis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.