Berita Nasional Terkini
3 Kebijakan Strategis Purbaya Selama 3 Bulan Menjabat Sebagai Menkeu
Sejumlah kebijakan strategis telah diambil Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, kendati baru menjabat selama kurang lebih 3 bulan.
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan tiga langkah strategis: redenominasi rupiah, perluasan barang kena cukai, dan insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menekan stunting.
- RUU Redenominasi akan menyederhanakan nominal rupiah tanpa mengubah daya beli, namun belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
- Sementara itu, Kemenkeu juga mengkaji wacana cukai popok dan alat makan sekali pakai, serta menyiapkan Rp300 miliar insentif untuk daerah berprestasi dalam penurunan stunting.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah kebijakan strategis telah diambil Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, kendati baru menjabat selama kurang lebih 3 bulan.
Purbaya dengan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berencana melakukan redenominasi rupiah, perluasan obyek barang kena cukai (BKC) baru, hingga pemberian insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menekan angka stunting.
Langkah pertama yang kini tengah disiapkan adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Purbaya membuat rencana RUU tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
Baca juga: Masih Dikaji Jajaran Menkeu Purbaya, Popok Hingga Tisu Basah Bakal Masuk Barang Kena Cukai
Melalui redenominasi, nilai nominal rupiah akan disederhanakan tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Misalnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, dengan harga barang dan jasa tetap sama.
Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk mendorong efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan daya saing dan kredibilitas mata uang nasional.
Purbaya membantah jika kebijakan redenominasi rupiah akan diberlakukan dalam waktu dekat, termasuk apabila diterapkan tahun depan.
Baca juga: Purbaya Minta Diajak Negosiasi Utang Whoosh ke China, Skema Pembayaran Pakai APBN Belum Final
“Itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi enggak sekarang enggak tahun depan,” ujar Purbaya usai acara studium generale dalam rangka memperingati Dies Natalies ke-71 Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, dikutip pada Selasa (11/11/2025).
Ia meminta publik agar tidak salah memahami, karena selama ini banyak orang mengira bahwa pelaksanaan kebijakan redenominasi berada di bawah Kementerian Keuangan, padahal itu merupakan ranah Bank Indonesia.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga tengah mengkaji penambahan dua produk baru sebagai barang kena cukai (BKC), yakni popok sekali pakai dan alat makan-minum sekali pakai.
Kajian ini juga termuat dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025, di bawah sektor kepabeanan dan cukai.
Baca juga: Menkeu Purbaya Serahkan ke Bank Indonesia soal Waktu Penerapan Redenominasi Rupiah
Pemerintah menilai perluasan BKC tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi barang yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Kajian masih berlangsung dan akan menjadi dasar kebijakan fiskal ke depan.
Kebijakan berikutnya adalah pemberian insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menurunkan kasus stunting.
| KPK Ungkap Dugaan Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat, Nusron Wahid Siap Beri Data |
|
|---|
| Pemerintah Buka Kemungkinan untuk Batasi Game Online, Dulu Roblox Sekarang PUBG |
|
|---|
| Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 12 November 2025 di Logam Mulia Balikpapan |
|
|---|
| Kalender 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah, Cek Kombinasi Libur Panjang Tahun Depan |
|
|---|
| Ketua Banggar DPR Ungkap Fakta Lain Redenominasi Rupiah, Said: Bukan Sekadar Hilangkan Tiga Nol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251008_Menteri-Keuangan-Menkeu-Purbaya-Yudhi-Sadewa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.