Berita Nasional Terkini
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Santai, Rismon Sianipar Siap Gugat Polri Rp126 Triliun
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua nama yang selama ini vokal dalam isu tersebut, Roy Suryo dan ahli forensik digital Rismon Sianipar, sama-sama bereaksi keras, namun dengan cara yang berbeda.
Keduanya kini menghadapi proses hukum atas tuduhan penyebaran informasi palsu dan manipulasi dokumen.
Meski demikian, Roy Suryo memilih bersikap tenang, sementara Rismon justru melancarkan serangan balik terhadap Polri.
Baca juga: Soenarko Sebut Roy Suryo Cs Dikriminalisasi di Ijazah Jokowi, Minta Prabowo Bertindak
Ahli forensik digital Rismon Sianipar tidak tinggal diam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan akan menggugat balik Polri dengan tuntutan fantastis senilai Rp126 triliun, bila nantinya terbukti tidak bersalah di pengadilan.
“Saya minta tim hukum untuk menuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun jika tuduhan manipulasi ijazah Jokowi ini tidak terbukti secara ilmiah,” ujar Rismon dikutip dari Tribunnews.
Rismon menilai, penyidik telah bertindak sewenang-wenang dan tidak transparan dalam menentukan kesimpulan ilmiah terkait analisis dokumen yang ia lakukan.
Baca juga: PSI Minta Polisi Segera Bebaskan Roy Suryo Cs Bila Tuduhan Soal Ijazah Jokowi Terbukti Benar
Ia bahkan menantang ahli forensik digital pihak kepolisian untuk berdebat secara terbuka di depan publik.
“Ilmiah itu terbuka, bisa diuji oleh siapa saja. Bukan di ruang penyidikan yang tertutup. Kalau penyidik enggak paham bidang ini, jangan asal tuduh,” tegasnya.
Dalam pernyataan lanjutannya, Rismon juga menyinggung bahwa keaslian ijazah Jokowi seharusnya dibuktikan secara publik, bukan sekadar di ruang penyidikan tertutup.
Menurutnya, hal ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Baca juga: Kata-kata Roy Suryo Jelang Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Diketahui, selain Rismon, penyidik juga menetapkan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Namun menariknya, hingga kini pihak kepolisian belum menyertakan ijazah asli Jokowi sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
| 3 Kebijakan Strategis Purbaya Selama 3 Bulan Menjabat Sebagai Menkeu |
|
|---|
| KPK Ungkap Dugaan Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat, Nusron Wahid Siap Beri Data |
|
|---|
| Pemerintah Buka Kemungkinan untuk Batasi Game Online, Dulu Roblox Sekarang PUBG |
|
|---|
| Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 12 November 2025 di Logam Mulia Balikpapan |
|
|---|
| Kalender 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah, Cek Kombinasi Libur Panjang Tahun Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107_roy-suryo-tsk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.