Berita Nasional Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Santai, Rismon Sianipar Siap Gugat Polri Rp126 Triliun

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.

TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu. Dia menjadi tersangka dengan tujuh orang lainnya termasuk ahli digital forensik, Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.(TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua nama yang selama ini vokal dalam isu tersebut, Roy Suryo dan ahli forensik digital Rismon Sianipar, sama-sama bereaksi keras, namun dengan cara yang berbeda.

Keduanya kini menghadapi proses hukum atas tuduhan penyebaran informasi palsu dan manipulasi dokumen.

Meski demikian, Roy Suryo memilih bersikap tenang, sementara Rismon justru melancarkan serangan balik terhadap Polri.

Baca juga: Soenarko Sebut Roy Suryo Cs Dikriminalisasi di Ijazah Jokowi, Minta Prabowo Bertindak

Ahli forensik digital Rismon Sianipar tidak tinggal diam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan akan menggugat balik Polri dengan tuntutan fantastis senilai Rp126 triliun, bila nantinya terbukti tidak bersalah di pengadilan.

“Saya minta tim hukum untuk menuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun jika tuduhan manipulasi ijazah Jokowi ini tidak terbukti secara ilmiah,” ujar Rismon dikutip dari Tribunnews.

Rismon menilai, penyidik telah bertindak sewenang-wenang dan tidak transparan dalam menentukan kesimpulan ilmiah terkait analisis dokumen yang ia lakukan.

Baca juga: PSI Minta Polisi Segera Bebaskan Roy Suryo Cs Bila Tuduhan Soal Ijazah Jokowi Terbukti Benar

Ia bahkan menantang ahli forensik digital pihak kepolisian untuk berdebat secara terbuka di depan publik.

“Ilmiah itu terbuka, bisa diuji oleh siapa saja. Bukan di ruang penyidikan yang tertutup. Kalau penyidik enggak paham bidang ini, jangan asal tuduh,” tegasnya.

Dalam pernyataan lanjutannya, Rismon juga menyinggung bahwa keaslian ijazah Jokowi seharusnya dibuktikan secara publik, bukan sekadar di ruang penyidikan tertutup.

Menurutnya, hal ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Baca juga: Kata-kata Roy Suryo Jelang Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Diketahui, selain Rismon, penyidik juga menetapkan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Namun menariknya, hingga kini pihak kepolisian belum menyertakan ijazah asli Jokowi sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved