Berita Nasional Terkini 

Mahfud MD Beber Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Prediksi Nasib Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Mahfud MD minta pengadilan buktikan ijazah Jokowi asli sebelum vonis Roy Suryo soal dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Doan Pardede
Tangkap layar Live KompasTV
ROY SURYO TERSANGKA - Dalam foto: Pakar telematika Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, saat berbicara kepada awak media, beberapa saat jelang pemeriksaan Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025). Mahfud MD minta pengadilan buktikan ijazah Jokowi asli sebelum vonis Roy Suryo soal dugaan pencemaran nama baik.(Tangkap layar Live KompasTV) 
Ringkasan Berita:
  • Mahfud MD menyoroti penetapan Roy Suryo sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 
  • Ia menilai alasan penetapan itu masih samar dan menegaskan pengadilan, bukan polisi, yang harus membuktikan keaslian ijazah Presiden. 
  • Menurut Mahfud, logika hukum seharusnya pembuktian ijazah didahulukan sebelum kasus pencemaran nama baik diproses. 
  • Ia juga mengimbau agar kasus ini diselesaikan secara adil dan damai.

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) yang juga anggota Komite Reformasi Polri, Mahfud MD, menyoroti penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Mahfud menegaskan, pengadilan harus lebih dulu membuktikan keaslian ijazah Jokowi sebelum menjatuhkan vonis terhadap Roy Suryo.

Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memastikan kliennya akan menghadiri undangan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: PSI Minta Polisi Segera Bebaskan Roy Suryo Cs Bila Tuduhan Soal Ijazah Jokowi Terbukti Benar

“Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik. Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum, dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” ucap Khozinudin saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sebagai tersangka akan segera dilakukan.

“Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan),” kata Budi kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Pengadilan Harus Buktikan Ijazah Jokowi Benar-benar Asli

Mahfud MD yang juga dikenal sebagai akademisi hukum menilai alasan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka masih samar.

“Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih?” kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (10/11/2025).

“Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain? Misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong, atau apa?”

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013 itu menegaskan, jika Roy Suryo dibawa ke pengadilan, maka pengadilan wajib membuktikan bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli.

“Kalau Roy Suryo itu mau dibawa ke pengadilan, ada dua hal yang harus diperhatikan. Satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak,” ujarnya, seperti dilansir Tribunnews.com.

“Kalau nanti di pengadilan, lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mutusin.”

Mahfud menegaskan, yang berhak menyimpulkan keaslian ijazah Jokowi bukan polisi.

“Polisi itu hanya menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan,” tambahnya.

“Polisi nggak boleh menyimpulkan ‘ini asli’. Nggak boleh. Jadi harus diputuskan oleh hakim.”

Logika Hukum: Gugatan Ijazah Dulu, Baru Pencemaran Nama Baik

Mahfud kemudian menjelaskan logika hukum dari kasus tudingan ijazah palsu ini. Menurutnya, seharusnya gugatan soal ijazah diproses terlebih dahulu, baru kemudian perkara pencemaran nama baik.

“Baru bisa disebut pencemaran nama baik jika ijazahnya tidak terbukti palsu,” terang Mahfud.

Ia menilai, hakim dan penasihat hukum nantinya harus membalik logika kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai koridor. Mahfud juga menyebut, pengadilan bisa saja menolak dakwaan terhadap Roy Suryo jika keaslian ijazah Jokowi tidak dibuktikan.

“Atau begini, pengadilan nanti akan memutuskan, dakwaan ini tidak dapat diterima karena pembuktian tentang keasliannya nggak ada. Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil, ya begitu dong,” ujarnya.

Mahfud pun mengimbau agar tudingan ijazah palsu Jokowi diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan.

Delapan Tersangka dalam Dua Klaster

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.

“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dikutip dari Wartakotalive.

Mereka adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sedangkan klaster kedua terdiri atas mantan Menpora Roy Suryo (RS), dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Asep mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa para terduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujarnya.

Baca juga: Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi, Ungkit Nama Dian Sandi

Pasal Berlapis

Klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini didasarkan pada perbuatan hukum masing-masing tersangka.

“Clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan, sehingga menentukan pertanggungjawaban hukum yang harus dihadapi oleh masing-masing tersangka,” jelas Iman.

Perbedaan dua klaster tersebut terletak pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada lima tersangka di klaster pertama karena dianggap menghasut publik.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved