Berita Viral
Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Guru Abdul Muis dan Rasnal yang Viral Dipecat
Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan rehabilitasi hukum kepada guru Abdul Muis dan Rasnal jadi sorotan nasional
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat karena membantu guru honorer lewat iuran sukarela
- Keputusan ini lahir setelah aspirasi masyarakat disampaikan ke pemerintah dan DPR, serta menjadi simbol keadilan bagi dunia pendidikan
- Rehabilitasi memulihkan nama baik, hak, dan martabat kedua guru, serta jadi pesan agar tak ada lagi kriminalisasi terhadap tenaga pendidik.
TRIBUNKALTIM.CO - Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan — Abdul Muis dan Rasnal — menjadi sorotan nasional.
Kedua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara itu sebelumnya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) karena dianggap melakukan pungutan liar sebesar Rp20.000 dari orang tua siswa.
Padahal, sumbangan tersebut dilakukan secara sukarela untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan tidak menerima gaji dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Kisah perjuangan dua pendidik ini telah mengundang simpati publik selama bertahun-tahun.
Baca juga: Guru Abdul Muis Viral Dipecat 8 Bulan Jelang Pensiun, Ini Penjelasan Disdik Sulsel
Setelah melewati proses hukum panjang sejak 2018, akhirnya pada Kamis (13 November 2025) dini hari, Presiden Prabowo secara langsung menandatangani surat rehabilitasi untuk keduanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Rehabilitasi adalah proses pemulihan nama baik, harkat, dan martabat seseorang yang sebelumnya dirugikan akibat keputusan hukum, sosial, atau administratif yang dianggap tidak adil.
Dalam konteks hukum, rehabilitasi diberikan kepada orang yang telah dinyatakan tidak bersalah, dipulihkan dari tuduhan, atau mengalami pemulihan status hukum setelah putusan tertentu.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang hadir bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, serta kedua guru yang bersangkutan.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Dasco, pemberian rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang viral di media sosial, serta laporan berjenjang dari berbagai lembaga pendidikan dan legislatif daerah.
“Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” lanjutnya.
Peran Pemerintah dan Alasan Diberikannya Rehabilitasi
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah pusat menerima banyak aduan dari masyarakat dan lembaga terkait kasus yang menimpa kedua guru tersebut.
Setelah berkoordinasi intensif selama seminggu dengan pimpinan DPR RI, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan memberikan rehabilitasi hukum untuk memulihkan nama baik, hak, dan martabat keduanya.
“Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi,” ujar Prasetyo Hadi.
“Kemudian kami berkoordinasi dengan DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR RI. Selama satu minggu terakhir kami meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara.”
Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap tenaga pendidik yang seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi.
Ia menyebut guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang perlu dihormati dan diberikan rasa keadilan.
“Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik, dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Prasetyo.
“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita hormati dan lindungi. Bila ada dinamika, kita cari penyelesaian yang baik.”
Keputusan Prabowo ini pun disambut positif oleh berbagai kalangan.
Pemerintah berharap langkah tersebut tidak hanya memulihkan hak dua guru itu, tetapi juga memberi pesan kuat bahwa niat baik para pendidik tidak boleh dipidana.
Latar Belakang Kasus: Niat Baik yang Disalahpahami
Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Rasnal (saat itu Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara) bersama Abdul Muis dan komite sekolah menyepakati iuran Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa.
Dana itu digunakan untuk membantu guru honorer yang belum mendapatkan gaji tetap karena tidak tercatat di sistem Dapodik, yaitu basis data resmi Kementerian Pendidikan tentang sekolah, tenaga pendidik, dan peserta didik.
Tujuan iuran tersebut murni untuk kemanusiaan. Namun, dalam proses hukum, tindakan itu justru dianggap pungutan liar (pungli) dan melanggar aturan administratif sekolah negeri.
Kasus ini kemudian bergulir hingga ke pengadilan, dan pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan keduanya bersalah. Mereka pun diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meski telah puluhan tahun mengabdi.
“Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Abdul Muis lirih, dikutip dari wawancaranya pada Senin (10 November 2025).
“Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” tambah Rasnal, seperti dilansir dari Kompas.com.
Pernyataan keduanya menggambarkan betapa berat beban moral yang mereka pikul akibat keputusan tersebut.
Sejumlah pihak seperti PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) juga ikut menyoroti kasus ini dan mendesak pemerintah untuk memberi perlindungan hukum kepada guru agar peristiwa serupa tidak terulang.
Bahkan, orang tua siswa pun membenarkan bahwa iuran tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, tanpa unsur paksaan.
“Ini kan kesepakatan orang tua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp20.000 per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOS, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujar Akrama, salah satu wali murid, pada 11 November 2025.
Momen Haru Setelah Bertemu Prabowo
Setelah perjuangan panjang selama lebih dari lima tahun, Abdul Muis dan Rasnal akhirnya menerima langsung surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Raut haru dan lega tampak jelas di wajah keduanya saat menandatangani lembar pemulihan nama baik itu.
“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami,” ujar Abdul Muis dengan mata berkaca-kaca, sebagaimana dikutip dari presidenri.go.id.
“Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan tidak peduli dengan kasus kami.”
Sementara itu, Rasnal, yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, menyebut perjuangan mereka bukan hal yang mudah.
“Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Namun setelah bertemu langsung dengan Presiden Prabowo, rasa lelah itu seakan terbayar lunas.
“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” tutur Rasnal penuh syukur.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT, dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan sekarang dan direhabilitasi kami punya nama baik.”
Keduanya pun berharap agar kasus serupa tak lagi terjadi di dunia pendidikan Indonesia.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan,” ujar Rasnal.
“Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas.”
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada Abdul Muis dan Rasnal bukan hanya soal keadilan personal, tetapi juga simbol keberpihakan negara terhadap guru.
Dalam konteks hukum administrasi, rehabilitasi berarti pemulihan kembali nama baik, harkat, dan martabat seseorang yang sebelumnya dinyatakan bersalah.
Tindakan ini menegaskan bahwa negara mendengar suara rakyat dan mengutamakan nurani dalam penegakan keadilan.
Kasus dua guru Luwu Utara kini menjadi pelajaran berharga — bahwa niat tulus membantu sesama tak seharusnya disalahartikan sebagai pelanggaran, dan bahwa sistem pendidikan harus lebih manusiawi terhadap para pendidik di garda terdepan.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat, tidak hanya di Luwu Utara, tetapi di seluruh Indonesia,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi.
Melalui langkah berani ini, Presiden Prabowo menunjukkan bahwa pemerintah bukan hanya hadir dalam urusan politik dan ekonomi, tetapi juga turut menjaga martabat para pendidik, yang sejatinya merupakan pilar utama masa depan bangsa.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Istana Ungkap Alasan Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251113_prabowo-beri-rehabilitasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.