Ijazah Jokowi
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa Hadapi Ancaman Hukuman Lebih Berat Dibanding 5 Tersangka Lain
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma mendapat ancaman hukuman lebih berat dibanding 5 tersangka lainnya, Kamis (13/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi, dibagi dalam dua klaster
- Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat pasal tambahan UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik
- Roy Suryo, Rismon, dan Tifa mendapat ancaman hukuman lebih berat
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini tiga tersangka kasus laporan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) diperiksa di Polda Metro Jaya.
Tiga tersangka tersebut yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, menghadapi ancaman hukuman paling berat setelah dijerat pasal tambahan terkait manipulasi dokumen elektronik.
Baca juga: Roy Suryo Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Hari Ini, Bakal Bawa Buku Jokowis White Paper
Dengan kombinasi pasal yang dikenakan, ketiganya berpotensi dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sedangkan lima tersangka lainnya mendapat ancaman yang lebih ringan.
Pemeriksaan dan Kehadiran Simpatisan
Ketiga tersangka hadir bersama tim kuasa hukum. Rismon Sianipar tiba lebih dulu, disusul Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Sejumlah simpatisan turut mendampingi mereka dan menyanyikan lagu Maju Tak Gentar sebagai bentuk dukungan.
Dalam keterangannya, Roy Suryo menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan hanya untuk kepentingan pribadi.
“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismond tidak mewakili Dokter Rismond sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy kepada wartawan.
Baca juga: Mahfud MD Beber Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Prediksi Nasib Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Dua Klaster Tersangka
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa total ada delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penetapan dilakukan setelah proses penyidikan yang berlangsung cukup lama.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Mereka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik.
Penyidik membagi tersangka ke dalam dua klaster:
Klaster pertama: lima orang yang diduga terlibat penghasutan.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang diduga melakukan penghapusan dan manipulasi dokumen elektronik.
Baca juga: Tanggapi Status Tersangka Roy Suryo, Mahfud: Harusnya Buktikan Dulu Ijazah Jokowi Asli di Pengadilan
Pasal yang Dikenakan
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Namun, klaster kedua menghadapi tambahan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, yang mengatur penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan perbedaan ancaman pidana antar klaster.
“Clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” ujarnya.
Dengan tambahan pasal tersebut, ancaman pidana bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma meningkat menjadi 8 hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Bila Tuduhan Roy Suryo Cs Benar, PSI Siap Minta Jokowi Hadir di Pengadilan Buktikan Legalitas Ijazah
Ancaman hukuman untuk klaster pertama
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap penguasa umum.
Pasal ini memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Kelima tersangka juga dijerat pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Meskipun ancamannya tidak setinggi klaster kedua, tindakan mereka menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan kasus ini.
Ancaman pidana yang lebih berat bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma muncul karena dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Penyidik berpendapat bahwa tindakan tersebut memiliki dampak hukum lebih serius karena berkaitan dengan pengubahan informasi atau dokumen yang dianggap dapat menimbulkan kesan autentik.
Sementara itu, Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Juli 2025. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251113_Roy-Suryo-diperiksa-perdana-hari-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.