Berita Nasional Terkini

Tunjangan Profesi Guru Cair November 2025, Ini Cara Cek di Info GTK

Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) tahap akhir direncanakan akan cair pada November 2025.

Grafis TribunKaltim.co via Canva/https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
TUNJANGAN PROFESI GURU - Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) tahap akhir direncanakan akan cair pada November 2025. (Grafis TribunKaltim.co via Canva/https://info.gtk.dikdasmen.go.id/) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap akhir dijadwalkan cair pada November 2025.

TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan dana insentif bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik sendiri menjadi tanda bahwa guru telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi profesional sesuai ketentuan pemerintah.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan dalam satu tahun anggaran.

Anda bisa langsung mengeceknya melalui laman Info GTK.

Baca juga: Tunjangan Guru Sudah Cair, 587.905 Guru ASN Terima Bantuan Jelang Lebaran 2025

Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:

Triwulan I

  • ASN Daerah: Maret 2025
  • Non-ASN: April 2025 

Triwulan II

  • ASN Daerah: Juni 2025
  • Non-ASN: Juli 2025

Triwulan III 

  • ASN Daerah: September 2025
  • Non-ASN: Oktober 2025

Triwulan IV 

  • ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025

Tunjangan sertifikasi guru diberikan bagi guru—ASN dan non-ASN—yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional yang datanya tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca juga: Cek Rekening! Tunjangan Guru Sudah Cair, Cara Verifikasi dan Validasi Rekening di Info GTK

Cara cek tunjangan sertifikasi guru

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/11/2025), guru dapat memantau status pencairan tunjangan sertifikasinya melalui laman Info GTK.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs resmi di info.gtk.dikdasmen.go.id/.
  2. Login menggunakan akun PTK Dapodik, masukkan username dan password yang sudah terdaftar.
  3. Isi kode captcha untuk verifikasi, klik tombol “Login”. 
  4. Lakukan verifikasi data diri yang tampil di sistem.
  5. Cek status tunjangan melalui menu “Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)”.
  6. Jika SKTP sudah terbit dan data valid, maka tunjangan akan segera disalurkan ke rekening terdaftar.
  7. Cetak informasi yang ditampilkan jika diperlukan sebagai arsip. 

Dengan memantau status tunjangan secara rutin melalui Info GTK, guru dapat memastikan kelengkapan data dan memastikan pencairan sesuai jadwal. 

Apa itu tunjangan profesi guru (TPG)

TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan dana insentif bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved