Berita Nasional Terkini

Tunjangan Profesi Guru Cair November 2025, Ini Cara Cek di Info GTK

Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) tahap akhir direncanakan akan cair pada November 2025.

Grafis TribunKaltim.co via Canva/https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
TUNJANGAN PROFESI GURU - Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) tahap akhir direncanakan akan cair pada November 2025. (Grafis TribunKaltim.co via Canva/https://info.gtk.dikdasmen.go.id/) 

Sertifikat pendidik sendiri menjadi tanda bahwa guru telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi profesional sesuai ketentuan pemerintah.

Dilansir dari Antara (15/10/2025), program ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja para guru di berbagai jenjang pendidikan.

Tujuan utama TPG adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, menumbuhkan motivasi, dan mendorong peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.

Baca juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Guru, Ditransfer ke Rekening Pribadi, Cara Validasi Rekening di Info GTK

Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru ASN maupun non-ASN yang telah memenuhi persyaratan, antara lain: 

1. Guru ASN

  • Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar.
  • Berstatus sebagai ASN di bawah pembinaan kementerian terkait.
  • Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
  • Mengajar sesuai bidang sertifikasinya dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  • Memperoleh penilaian kinerja minimal kategori “Baik”.
  • Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain. 

2. Guru non-ASN

  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik dan NRG.
  • Aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki.
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan. Usia maksimal 60 tahun.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar sekolah tempat bertugas.
  • Memiliki nilai kinerja minimal “Baik”.
  • Mengajar sesuai rasio guru dan jumlah siswa. 

Demikian informasi mengenai cara cek tunjangan sertifikasi guru November 2025. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved