Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tak Ditahan Usai Diperiksa, Ini Alasannya
Meski telah berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi, penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan perdana tersebut.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya selama sembilan jam
- Mereka tidak ditahan karena mengajukan dua ahli dan tiga saksi yang meringankan, penyidik menjaga asas keadilan dan keseimbangan hukum
- Kuasa hukum mengkritik proses penyidikan yang dinilai terburu-buru dan menuntut transparansi pembuktian utama berupa ijazah asli Jokowi.
TRIBUNKALTIM.CO - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Pemeriksaan berlangsung di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.
Selama sembilan jam lamanya, ketiganya dicecar dengan ratusan pertanyaan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Meski telah berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi, penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan perdana tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Beber Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Prediksi Nasib Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Pemeriksaan Selama 9 Jam, Roy Suryo Tampak Lelah
Roy Suryo hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB dengan mengenakan jaket hitam.
Rismon Sianipar terlihat memakai jas abu-abu dengan kemeja merah di dalamnya, sementara Dokter Tifa tiba lebih awal di Gedung Ditreskrimum.
Ketiganya datang didampingi tim pengacara dan sejumlah pendukung yang memenuhi area luar gedung.
Setelah sembilan jam pemeriksaan, wajah Roy Suryo tampak letih. Saat keluar dari gedung pada malam harinya, ia disambut lantunan salawat dari para pendukung yang setia menunggunya hingga larut.
Dengan suara tenang, Roy Suryo mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membersamai selama proses pemeriksaan.
“Terima kasih untuk Polda Metro Jaya, terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai, terima kasih juga para lawyer dan emak-emak,” ujar Roy dengan nada penuh rasa syukur.
Roy juga menegaskan bahwa dirinya diperlakukan dengan baik oleh penyidik selama proses pemeriksaan.
“Diperlakukan dengan baik oleh penyidik selama pemeriksaan,” katanya singkat kepada awak media.
Usai pemeriksaan, Roy memilih untuk tidak banyak berbicara kepada wartawan.
Keterangan lebih lanjut disampaikan oleh Refly Harun, yang bertindak sebagai juru bicara bagi Roy, Rismon, dan Dokter Tifa.
Baca juga: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa Hadapi Ancaman Hukuman Lebih Berat Dibanding 5 Tersangka Lain
Tidak Ditahan, Penyidik Jelaskan Alasannya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, memberikan penjelasan resmi mengenai alasan ketiga tersangka tidak langsung ditahan.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena Roy Suryo Cs mengajukan dua orang ahli dan tiga orang saksi yang meringankan posisi mereka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251114_roy-suryo-diperiksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.