Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tak Ditahan Usai Diperiksa, Ini Alasannya

Meski telah berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi, penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan perdana tersebut.

Tribunnews/Jeprima
ROY SURYO DIPERIKSA - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam 20 menit. Tribunnews/Jeprima 

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, saksi yang meringankan (a de charge) adalah pihak yang diajukan oleh tersangka untuk memberikan keterangan yang dapat membantah atau menjelaskan tuduhan.

“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Iman dalam konferensi persnya, Kamis (13/11/2025).

Iman menegaskan bahwa penyidik berkomitmen menjaga keseimbangan antara keterangan dan informasi yang diterima, agar proses penegakan hukum berjalan adil dan berimbang.

“Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” jelasnya.

Ia juga menyebut, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga. Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut,” tambah Iman.

Baca juga: Roy Suryo Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Hari Ini, Bakal Bawa Buku Jokowis White Paper

Ratusan Pertanyaan dan Klaster Kasus

Dalam pemeriksaan maraton tersebut, penyidik memberikan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan kepada Dokter Tifa.

Ketiganya termasuk dalam klaster kedua kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Masih terdapat lima tersangka lain dalam klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, yang menurut keterangan Polda Metro Jaya belum diperiksa.

Kasus ini menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Ancaman hukumannya dapat mencapai 12 tahun penjara.

Kritik dari Kuasa Hukum Roy Suryo Cs

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya terlalu terburu-buru.

Ia menuding penyidik tidak proporsional dalam mengumpulkan barang bukti dan saksi.

Menurut Khozinudin, dari 700 barang bukti yang disertakan dalam berkas, hanya satu bukti utama yang seharusnya relevan, yakni ijazah asli Joko Widodo.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved