Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tak Ditahan Usai Diperiksa, Ini Alasannya

Meski telah berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi, penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan perdana tersebut.

Tribunnews/Jeprima
ROY SURYO DIPERIKSA - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam 20 menit. Tribunnews/Jeprima 

Namun, dokumen itu tidak pernah ditunjukkan dalam proses penyidikan.

“Ijazah itu bukti utama, tapi sampai sekarang tidak pernah dihadirkan,” tegas Khozinudin.
Ia bahkan menyampaikan analogi kontroversial untuk menggambarkan inkonsistensi penyidik dalam mencari kebenaran.

“Saya ambil analogi untuk membuktikan seseorang itu adalah perempuan salah satunya dia haid. Jadi, kalau polisi menghadirkan seratus ribu Lucinta Luna, tetap tidak akan bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna itu perempuan, dia tetap laki-laki,” ujarnya.

Khozinudin menilai kasus ini tidak seimbang dibandingkan sejumlah perkara lain yang juga melibatkan pejabat publik, seperti kasus Firli Bahuri yang sudah dua tahun berstatus tersangka namun belum diperiksa, serta kasus Silfester Matutina, terpidana pencemaran nama baik yang hingga kini belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Refly Harun: Bersyukur Tak Ditahan

Refly Harun, yang menjadi juru bicara ketiga tersangka, menyampaikan rasa syukur karena Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa tidak langsung ditahan, meski pasal yang disangkakan memiliki ancaman hingga 12 tahun penjara.

“Alhamdulillah, paling tidak mereka tidak ditahan. Padahal kita tahu, pasal-pasal yang dikenakan kepada mereka, ancaman hukumannya sampai 12 tahun. Yaitu pasal 35 UU ITE,” kata Refly Harun di hadapan awak media.

Ia menilai keputusan penyidik sebagai langkah bijak agar para tersangka dapat lebih produktif dan reflektif dalam menghadapi proses hukum.

“Alhamdulillah dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif, akan bisa berpikir, menulis, dan sebagainya. Biarkanlah mereka cooling down dulu, menggunakan hak tenangnya untuk bertafakur kembali dalam perjuangan demokrasi dan konstitusi,” ujarnya.

Refly berharap proses hukum yang berjalan tetap berada di jalur konstitusional dan menghormati prinsip keadilan substantif, yaitu penegakan hukum yang tidak hanya kaku pada prosedur, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Penegasan Polda Metro Jaya

Kombes Pol Iman Imanuddin memastikan bahwa penyidik akan tetap bekerja profesional tanpa intervensi pihak mana pun.

Ia menekankan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan bukti dan saksi meringankan sebagai bagian dari prinsip due process of law — asas yang menjamin setiap tersangka diperlakukan secara adil dalam proses hukum.

Selain itu, Iman menyebut hak-hak dasar para tersangka, seperti waktu makan, ibadah, dan istirahat, tetap diberikan selama pemeriksaan.

“Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved