Berita Nasional Terkini
5 Pernyataan Menkes Budi soal BPJS Kesehatan: Dari Ubah Sistem Rujukan hingga Tak Cover Orang Kaya
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melontarkan kritik tajam dan sekaligus gagasan perubahan besar terhadap sistem BPJS Kesehatan
Menurut Budi Gunadi Sadikin, konsep ini akan memotong birokrasi medis yang tidak perlu dan mempercepat penanganan pasien.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, saat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta menegaskan, “Ke depan, kami akan memperbaiki sistem rujukan. Kalau saat ini rujukannya berjenjang, yaitu dari rumah sakit kelas D, kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A, maka ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan, menjadi rujukan berbasis kompetensi.”
Artinya, FKTP tetap melakukan pemeriksaan awal, tetapi setelah diagnosis ditegakkan, pasien akan langsung dikirim ke rumah sakit yang sesuai kebutuhan penyakitnya.
“Tetap harus ke faskes, tapi faskes yang pertama akan menentukan, dia itu level layanannya itu tingkat apa,” ujar Budi.
Contohnya:
Stroke ringan → langsung ke RS dengan layanan stroke tingkat C
Stroke berat → langsung ke RS dengan layanan tingkat B atau A
Pemasangan ring jantung → langsung ke RS tipe B tanpa harus melewati tipe D atau C
Menkes menjelaskan:
“Jadi kalau orang sudah diperiksa misalnya di puskesmas, ‘oh dia perlu dipasang ring gitu jantungnya’, itu nggak usah harus ke (RS) tipe D dulu... tapi dia akan langsung masuk ke tipe B.”
Keuntungan sistem baru:
mengurangi antrean rumah sakit
mempercepat tindakan
menghemat biaya BPJS
mengurangi beban administratif
3. Tidak Ada Rumah Sakit yang Boleh Menolak Pasien Darurat
Dalam isu lain yang terjadi pada periode sama, Menkes menegaskan keras bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat dalam kondisi apa pun.
Pernyataan ini muncul setelah kasus Repan (16), warga Baduy Dalam, korban begal di Jakarta Pusat yang sempat ditolak rumah sakit karena tidak membawa KTP.
Budi menegaskan, “Ya, Seharusnya kalau ada pasien masuk rumah sakit dan kritis itu tidak boleh ditolak ya.”
Ia juga menyatakan telah berkomunikasi dengan Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Ali Mukti agar rumah sakit—khususnya RS daerah yang menjadi mitra BPJS—wajib menerima pasien darurat tanpa alasan administratif.
“Nanti kan rumah sakit-rumah sakit daerah ini kan mitranya BPJS, itu yang nanti akan dipastikan.”
Kasus Repan menjadi contoh nyata bahwa regulasi perlu ditegakkan lebih tegas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251114_menkes-budi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.