Berita Nasional Terkini
Demi Menikahi Kekasih Beda Agama, Pria Asal Bandung Gugat UU Perkawinan ke MK
Ega secara spesifik meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan.
Ringkasan Berita:
- MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) bahwa pasal tersebut tidak boleh dijadikan dasar oleh pengadilan untuk menolak pencatatan;
- SEMA 2/2023 sebagai kemunduran dan tidak kompatibel dengan kebhinekaan Indonesia
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Muhamad Anugrah Firmansyah, pria asal Bandung yang akrab disapa Ega, mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan sebagai respons atas polemik pencatatan pernikahan beda agama.
Ega secara spesifik meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan.
Permohonan ini muncul setelah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang secara garis besar melarang pengadilan mengabulkan permohonan penetapan pencatatan pernikahan antar-agama.
Baca juga: Update Kasus Pernikahan Viral Mahar Cek Rp 3 Miliar, Ini 2 Sosok yang Laporkan Mbah Tarman ke Polisi
“Sejak adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, pengadilan diminta untuk tidak mengabulkan permohonan penetapan pencatatan perkawinan antar-agama,” ujar Ega kepada wartawan di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Menurut Ega, pernikahan beda agama adalah realitas sosial yang tak terbantahkan di Indonesia.
Dalam permohonannya, ia bahkan melampirkan data dari jurnal Interreligious Marriage in Indonesia yang memanfaatkan hasil Sensus Penduduk BPS 2010.
Data tersebut menunjukkan adanya 228.778 pasangan yang menikah beda agama dari sekitar 47 juta pasangan suami istri.
Pria yang memeluk agama Islam ini juga membeberkan sejumlah alasan lain, seperti ketidakonsistenan penerapan pasal, kemajemukan masyarakat Indonesia, hingga potensi kerugian hak konstitusional bagi perempuan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan beda agama atau kepercayaan.
Alasan Pribadi dan Restu Keluarga
Di balik upaya hukum ini, Ega memiliki motivasi pribadi. Ia telah menjalin hubungan selama kurang lebih dua tahun dengan kekasihnya yang beragama Kristen Protestan, dan mereka berencana melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
Proses pengujian UU Perkawinan ini telah mendapat restu dan dukungan penuh dari pasangan, keluarga, dan kerabat.
“Intinya dari teman, pasangan, dan keluarga, berharap semoga lancar dan sukses,” tuturnya.
Ega berharap, jika permohonannya dikabulkan, hal itu dapat membuka jalan bagi dirinya dan pasangan untuk melangsungkan pernikahan secara legal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250803_pernikahan-dini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.