Berita Nasional Terkini
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Respons Istana, Polri, dan DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun
Ringkasan Berita:
- MK menetapkan bahwa polisi aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun, keputusan final dan mengikat
- Istana, DPR, dan Polri sama-sama menghormati putusan, namun menunggu salinan resmi untuk pembahasan teknis dan kemungkinan revisi UU Polri
- Putusan MK dibuat untuk menghindari ketidakpastian hukum terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun, menciptakan dinamika baru dalam hubungan antara institusi kepolisian, instansi sipil, serta pemerintah.
Putusan yang bersifat final and binding—artinya keputusan final dan mengikat semua pihak tanpa dapat diganggu gugat—ini langsung memunculkan reaksi dari Istana, Polri, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Seluruh pihak kini harus menyiapkan langkah lanjutan untuk menyesuaikan diri terhadap ketentuan baru tersebut.
Dalam perkembangan yang berlangsung cepat itu, seluruh unsur pemerintahan tampak hati-hati merespons sambil menunggu salinan resmi putusan.
Meski demikian, ketegasan MK bahwa jabatan sipil tak lagi dapat diisi oleh polisi aktif hanya berdasarkan penugasan Kapolri memberi arah politik hukum baru bagi tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Baca juga: MK Larang Kapolri Tempatkan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun
Respons dari Istana Kepresidenan
Istana menjadi salah satu pihak pertama yang memberikan tanggapan resmi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut bahwa pihaknya akan segera mempelajari secara menyeluruh putusan MK tersebut.
Ia menegaskan bahwa keputusan itu baru diterima dan perlu ditelaah setelah salinan resminya dikeluarkan.
Prasetyo mengatakan, "Ya kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti, kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari."
Meski demikian, dia menekankan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum tertinggi di bidang konstitusi. “Tapi sebagaimana... Namanya keputusan MK ini kan final and binding,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Istana akan meminta polisi aktif yang menjabat posisi sipil untuk mundur, Prasetyo menegaskan, "Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan.”
Penegasan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK memastikan bahwa arah kebijakan akan bergerak sejalan dengan aturan baru tersebut.
Pemerintah kini menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah teknis lebih lanjut.
DPR: Pelajari Dulu, Baru Tentukan Sikap
DPR RI juga memberikan respons cepat melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250131_jadwal-putusan-dismissal-MK_Mahkamah-Konstitusi_5-gugatan-sengketa-Pilkada-2024-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.