Berita Nasional Terkini
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Respons Istana, Polri, dan DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun
Ia menambahkan bahwa Polri selalu mematuhi putusan pengadilan setelah memahami substansi putusannya, “Kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan.”
Polri menjelaskan bahwa selama ini sudah ada mekanisme internal terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian. Penugasan tersebut dilakukan melalui permintaan instansi terkait dan melalui persetujuan Kapolri.
Namun, ia menegaskan bahwa dengan putusan MK yang baru—yang bersifat final dan mengikat—Polri akan menyesuaikan kebijakan internalnya.
Isi Putusan MK: Polisi Aktif Tak Lagi Bisa Duduki Jabatan Sipil
Putusan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan permohonan pemohon secara penuh.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan, “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Putusan tersebut menyatakan bahwa anggota polisi aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun, bukan sekadar berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" merupakan norma yang jelas dan tidak memerlukan tafsir lain.
Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinilai justru mengaburkan norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut MK, kerancuan tersebut berpotensi memperluas cakupan jabatan yang dapat ditempati polisi aktif di luar institusi kepolisian dan mengganggu kepastian hukum bagi ASN yang berada di jabatan sipil.
Ridwan menjelaskan, “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.”
Dengan demikian, MK menegaskan bahwa jabatan sipil hanya dapat diduduki oleh polisi yang telah melepaskan status keanggotaannya, baik melalui pengunduran diri ataupun pensiun.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/13/20523901/respons-istana-polri-dan-dpr-usai-mk-putuskan-polisi-aktif-mundur-dari?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250131_jadwal-putusan-dismissal-MK_Mahkamah-Konstitusi_5-gugatan-sengketa-Pilkada-2024-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.