Berita Nasional Terkini
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Respons Istana, Polri, dan DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun
Ringkasan Berita:
- MK menetapkan bahwa polisi aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun, keputusan final dan mengikat
- Istana, DPR, dan Polri sama-sama menghormati putusan, namun menunggu salinan resmi untuk pembahasan teknis dan kemungkinan revisi UU Polri
- Putusan MK dibuat untuk menghindari ketidakpastian hukum terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun, menciptakan dinamika baru dalam hubungan antara institusi kepolisian, instansi sipil, serta pemerintah.
Putusan yang bersifat final and binding—artinya keputusan final dan mengikat semua pihak tanpa dapat diganggu gugat—ini langsung memunculkan reaksi dari Istana, Polri, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Seluruh pihak kini harus menyiapkan langkah lanjutan untuk menyesuaikan diri terhadap ketentuan baru tersebut.
Dalam perkembangan yang berlangsung cepat itu, seluruh unsur pemerintahan tampak hati-hati merespons sambil menunggu salinan resmi putusan.
Meski demikian, ketegasan MK bahwa jabatan sipil tak lagi dapat diisi oleh polisi aktif hanya berdasarkan penugasan Kapolri memberi arah politik hukum baru bagi tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Baca juga: MK Larang Kapolri Tempatkan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun
Respons dari Istana Kepresidenan
Istana menjadi salah satu pihak pertama yang memberikan tanggapan resmi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut bahwa pihaknya akan segera mempelajari secara menyeluruh putusan MK tersebut.
Ia menegaskan bahwa keputusan itu baru diterima dan perlu ditelaah setelah salinan resminya dikeluarkan.
Prasetyo mengatakan, "Ya kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti, kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari."
Meski demikian, dia menekankan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum tertinggi di bidang konstitusi. “Tapi sebagaimana... Namanya keputusan MK ini kan final and binding,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Istana akan meminta polisi aktif yang menjabat posisi sipil untuk mundur, Prasetyo menegaskan, "Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan.”
Penegasan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK memastikan bahwa arah kebijakan akan bergerak sejalan dengan aturan baru tersebut.
Pemerintah kini menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah teknis lebih lanjut.
DPR: Pelajari Dulu, Baru Tentukan Sikap
DPR RI juga memberikan respons cepat melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Ia menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah akan mengkaji implikasi putusan tersebut terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
"Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” ujar Dasco.
Menurut Dasco, ada banyak hal yang harus diperhatikan, terutama terkait dampak putusan tersebut terhadap norma dalam UU Polri.
Ia menjelaskan bahwa menurut pemahamannya, MK menegaskan bahwa personel Polri hanya boleh ditempatkan di luar institusi kepolisian pada posisi yang memiliki kaitan langsung dengan tugas-tugas kepolisian—penjelasan yang menunjukkan perlunya pembacaan mendalam terhadap isi putusan.
Dasco menambahkan, “Yang pertama, putusan MK itu, saya baru mau pelajari. Kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu.”
Ketika ditanya apakah DPR akan merevisi UU Polri, Dasco menyebut bahwa masih terlalu dini untuk mengambil keputusan.
"Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi undang-undang, misalnya kan, itu harus pemerintah dengan DPR. Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” ujarnya.
Meski begitu, ia menyebut bahwa pelaksanaan putusan tersebut nantinya akan melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Menurutnya, “Tugas-tugas kepolisian itu kan diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Nah itu nanti penjabarannya silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu.”
Polri: Hormati Putusan MK, Tunggu Salinan Resmi
Di sisi lain, Polri melalui Kepala Divisi Humas Irjen Pol Sandi Nugroho mengemukakan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK.
Namun, Polri menyampaikan bahwa mereka baru mendengar putusan tersebut dan menunggu salinan resmi untuk dapat mempelajarinya secara utuh.
Sandi mengatakan, “Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru dengar atas putusan tersebut, tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa.”
Polri juga menegaskan bahwa mereka akan melaporkan putusan tersebut kepada Kapolri untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
"Kemudian, nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini,” ujar Sandi.
Ia menambahkan bahwa Polri selalu mematuhi putusan pengadilan setelah memahami substansi putusannya, “Kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan.”
Polri menjelaskan bahwa selama ini sudah ada mekanisme internal terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian. Penugasan tersebut dilakukan melalui permintaan instansi terkait dan melalui persetujuan Kapolri.
Namun, ia menegaskan bahwa dengan putusan MK yang baru—yang bersifat final dan mengikat—Polri akan menyesuaikan kebijakan internalnya.
Isi Putusan MK: Polisi Aktif Tak Lagi Bisa Duduki Jabatan Sipil
Putusan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan permohonan pemohon secara penuh.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan, “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Putusan tersebut menyatakan bahwa anggota polisi aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun, bukan sekadar berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" merupakan norma yang jelas dan tidak memerlukan tafsir lain.
Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinilai justru mengaburkan norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut MK, kerancuan tersebut berpotensi memperluas cakupan jabatan yang dapat ditempati polisi aktif di luar institusi kepolisian dan mengganggu kepastian hukum bagi ASN yang berada di jabatan sipil.
Ridwan menjelaskan, “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.”
Dengan demikian, MK menegaskan bahwa jabatan sipil hanya dapat diduduki oleh polisi yang telah melepaskan status keanggotaannya, baik melalui pengunduran diri ataupun pensiun.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/13/20523901/respons-istana-polri-dan-dpr-usai-mk-putuskan-polisi-aktif-mundur-dari?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250131_jadwal-putusan-dismissal-MK_Mahkamah-Konstitusi_5-gugatan-sengketa-Pilkada-2024-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.