Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Ajukan 2 Ahli dan 3 Saksi Meringankan, Kuasa Hukum Makin Percaya Diri
Roy Suryo Cs ajukan 2 ahli dan 3 saksi meringankan dalam kasus dugaan ijazah palsu, Kamis (13/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo mengajukan dua ahli dan tiga saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya
- Pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam dengan ratusan pertanyaan
- Roy Suryo Cs tidak ditahan usai diperiksa penyidik
TRIBUNKALTIM.CO - Tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa, mengajukan ahli serta saksi yang dinilai dapat meringankan posisi mereka.
Pengajuan tersebut disampaikan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menjelaskan bahwa ada dua ahli dan tiga saksi yang diajukan oleh para tersangka.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tak Ditahan Usai Diperiksa, Ini Alasannya
“Untuk ahli yang diajukan ada dua, kemudian saksi meringankan ada tiga,” ujar Iman, Jumat (14/11/2025).
Iman menambahkan, keterangan dari ahli dan saksi akan segera dimintai oleh penyidik, meski belum ditentukan jadwal maupun identitas mereka.
“Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut,” jelasnya.
Dalam konferensi pers, Iman menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dilakukan dengan menjunjung tinggi asas hukum serta hak-hak mereka.
“Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah, dan lain-lain kami berikan selama proses pemeriksaan,” ucapnya.
Rangkaian Pemeriksaan
Proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung selama sembilan jam.
Penyidik mengajukan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan kepada dokter Tifa.
Setelah pemeriksaan selesai, ketiganya diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.
Baca juga: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa Hadapi Ancaman Hukuman Lebih Berat Dibanding 5 Tersangka Lain
Kubu Roy Suryo Cs Ucapkan Terima Kasih
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, merasa bersyukur karena kliennya tidak ditahan polisi setelah selesai pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/11/2025).
Khozinudin juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, karena berkat doa mereka semua dan atas izin Tuhan, Roy Suryo Cs tidak ditahan.
Meski demikian, proses hukum terhadap Roy Suryo Cs masih tetap berjalan.
Namun, Khozinudin tidak khawatir dan menganggapnya sebagai hal biasa karena pada pemeriksaan pertama, Roy Suryo Cs tidak ditahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251114_Roy-Suryo-tersenyum-tidak-ditahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.