Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Ajukan 2 Ahli dan 3 Saksi Meringankan, Kuasa Hukum Makin Percaya Diri

Roy Suryo Cs ajukan 2 ahli dan 3 saksi meringankan dalam kasus dugaan ijazah palsu, Kamis (13/11/2025).

Tribunnews/Jeprima
ROY SURYO TERSENYUM - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam 20 menit. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa tidak ditahan.(Tribunnews/Jeprima) 

Untuk diketahui, Roy Suryo Cs dijerat dengan Pasal 27A  juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.

Karena sejak pemeriksaan pertama tidak ada penahanan, Khozinudin mengatakan bahwa penyidik sudah tidak memiliki legitimasi lagi untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.

Khozinudin pun semakin percaya diri bahwa Roy Suryo Cs tidak akan ditahan dalam kasus ini.

Baca juga: Roy Suryo Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Hari Ini, Bakal Bawa Buku Jokowis White Paper

"Titik krusialnya itu (pemeriksaan) pertama. Kalau yang pertama tidak ditahan akan kehabisan atau kehilangan legitimasi bagi penyidik untuk melakukan penahanan. Kenapa? Karena alasan yang subjektif itu menjadi tidak relevan kalau yang pertama kali saja tidak ditahan," ungkapnya, Jumat (14/11/2025), dikutip dari YouTube tvOneNews.

"Sejak awal kan kami percaya diri karena kami meyakini klien kami melakukan penelitian," sambungnya.

Khozinudin lantas menegaskan, suatu objek penelitian seharusnya tidak bisa anggap sebagai pencemaran, apalagi dituding sebagai bahan fitnah, manipulasi, bahkan editing.

Dia pun mengatakan bahwa objek penelitian tidak bisa dikriminalisasi, apalagi objek penelitian Roy Suryo Cs yang diteliti oleh polisi itu tidak pernah ditunjukkan dan diuji di hadapan publik.

"Itu yang sering kami protes, kenapa narasi-narasi itu disampaikan di ruang publik dengan dalih adanya laporan polisi," katanya.

"Pada saat yang bersamaan objek utama yang diteliti tidak pernah ditunjukkan dan diuji bareng-bareng dan ini yang membuat gaduh anak bangsa."

"Selama ini yang dituduh kami bikin gaduh, padahal yang bikin gaduh itu objek penelitian ijazah itu tidak pernah kunjung ditampilkan kepada publik," imbuh Khozinudin.

Khozinudin mengatakan, Roy Suryo Cs tetap semangat menghadapi proses hukum ini karena mereka melakukannya demi kepentingan seluruh rakyat, bahkan untuk Universitas Gadjah Mada (UGM) juga agar nama baik kampus bersih.

"Dari sisi fisik lelah tetapi dari sisi spirit luar biasa. Pak Roy, Pak Rismon, dokter Tifa itu luar biasa semangat sekali karena mereka meyakini apa yang dilakukan hari ini bukan untuk dan atas nama kepentingan mereka sendiri."

"Tapi ini untuk kepentingan seluruh rakyat, bahkan untuk UGM, agar menjadi jelas sebagai institusi UGM masa depannya itu reputasinya dibersihkan dari noda hitam dan ini butuh putusan," ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD Beber Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Prediksi Nasib Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Roy Suryo Cs karena menjunjung tinggi asas-asas dalam undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.

Kombes Iman menyebut, alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved