Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Ajukan 2 Ahli dan 3 Saksi Meringankan, Kuasa Hukum Makin Percaya Diri
Roy Suryo Cs ajukan 2 ahli dan 3 saksi meringankan dalam kasus dugaan ijazah palsu, Kamis (13/11/2025).
"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," pungkasnya.
Dalam waktu dekat ahli dan saksi yang diajukan para tersangka akan diambil keterangannya, tetapi belum ada kepastian kapan pemeriksaan ini akan dilakukan.
2 Klaster Tersangka
Adapun, selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, tersangka lainnya ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Kubu Roy Suryo Ajukan 2 Ahli dan 3 Saksi Meringankan, Kapan Diperiksa? dan Roy Suryo Cs Pulang usai Diperiksa, Kuasa Hukum Pede Tak Akan Ditahan: Legitimasi Penyidik Hilang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251114_Roy-Suryo-tersenyum-tidak-ditahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.