Berita Nasionmal Terkini
Dewan Pers dan KPPU Sepakati Kerja Sama Awasi Persaingan Tidak Sehat Perusahaan Platform Digital
Dewan Pers dan KPPU teken MoU awasi persaingan tidak sehat platform digital, cegah monopoli, jaga kemerdekaan pers.
Ringkasan Berita:
- Dewan Pers dan KPPU menandatangani MoU untuk mengawasi persaingan tidak sehat di ekosistem platform digital.
- Nota kesepahaman ini mencakup koordinasi, pertukaran data, dan sosialisasi untuk mencegah praktik monopoli.
- Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan bertujuan menjaga kemerdekaan pers serta keberlangsungan industri.
TRIBUNKALTIM.CO - Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat persaingan usaha yang sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, pada Rabu, 17 Desember 2025, di Jakarta.
Nota Kesepahaman ini bertujuan mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan pers, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di bidang pers, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan perusahaan platform digital dalam ekosistem pers.
Baca juga: Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi:
- Koordinasi dalam rangka pencegahan pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh perusahaan platform digital dalam ekosistem pers,
- Pertukaran data dan informasi,
- Sosialisasi dan advokasi, serta
- Pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia.
Adapun Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani.
Pelaksanaannya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama yang terpisah.
Langkah Krusial Memastikan Kemerdekaan Pers
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan Nota Kesepahaman ini menjadi langkah krusial untuk memastikan kemerdekaan pers tidak terancam oleh praktik persaingan usaha tidak sehat di ranah digital.
“Kolaborasi dengan KPPU ini menegaskan komitmen bersama Dewan Pers dan KPPU untuk menciptakan ekosistem pers yang adil, di mana media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat, terutama dalam menghadapi dominasi perusahaan platform digital,” kata Komaruddin Hidayat.
Momentum Penting Pengawasan Praktik Monopoli
Sementara itu, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan KPPU memiliki tugas melakukan pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha.
Ia menilai penandatanganan MoU dengan Dewan Pers merupakan momentum penting untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap potensi praktik monopoli oleh platform digital yang dapat merusak keberlangsungan industri pers.
“Kami akan berkoordinasi secara erat dalam pertukaran data dan informasi untuk memastikan persaingan usaha yang sehat terhadap platform digital dalam ekosistem pers dapat terwujud,” ujar M. Fanshurullah Asa.
Baca juga: Pesan Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi untuk Jurnalis Kaltim Hadapi Era AI
Tantangan Baru bagi Keberlanjutan Pers
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa aspek digitalisasi membawa tantangan baru bagi keberlanjutan pers, terutama terkait distribusi konten dan model bisnis.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun mekanisme pertukaran data yang efektif untuk memantau perilaku pasar platform digital, serta melakukan sosialisasi dan advokasi bersama KPPU guna menciptakan pemahaman yang lebih baik mengenai isu persaingan usaha di sektor pers,” ujar Dahlan Dahi.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251217_MoU-Pengawasan-Pers.jpg)