Senin, 18 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Usut Suap Pajak, KPK Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak di Kalimantan Selatan

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Digeledah - Ilustrasi Gedung KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak di Kalimantan Selatan. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUNKALTIM.CO,BANJARMASINKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak di Kalimantan Selatan.

Pada Selasa (10/2/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis guna mengamankan barang bukti tambahan.

Dua lokasi tersebut adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan kantor pusat PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita dokumen-dokumen krusial yang diyakini dapat memperjelas alur aliran dana rasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dokumen yang diamankan mencakup catatan restitusi atas lebih bayar PT BKB serta dokumen pengeluaran uang perusahaan.

Baca juga: KPK Maraton OTT dalam 48 Jam, Pengamat Hukum Unmul: Bukan Prestasi, Itu Memang Kerjanya

"Penyidik menyoroti dokumen pengeluaran uang dari perusahaan sawit tersebut. Diduga kuat ada penggunaan invoice fiktif untuk menyamarkan aliran dana suap kepada para tersangka," papar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (11/2/2026).

Langkah selanjutnya, KPK akan melakukan analisis mendalam terhadap seluruh bukti fisik maupun elektronik tersebut untuk memperkuat konstruksi hukum di sektor keuangan negara ini.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Banjarmasin pada awal Februari lalu.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni:

Mulyono (Kepala KPP Madya Banjarmasin)

Dian Jaya Demega (Anggota Tim Pemeriksa Pajak)

Venasius Jenarus Genggor (Manajer Keuangan PT BKB)

Kasus ini dipicu oleh permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB tahun pajak 2024 senilai Rp48,3 miliar.

Diduga, terdapat kesepakatan jahat berupa pemberian "uang apresiasi" sebesar Rp1,5 miliar agar proses pencairan restitusi berjalan mulus.

Baca juga: Update OTT KPK Kalsel, Menkeu Purbaya Tak Terpukul: “Memang Ada Sesuatu yang Aneh di Situ”

PT BKB sendiri merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi sejak 1995 di bawah naungan GPS Group.

Saat ini, ketiga tersangka mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini menjadi momentum untuk menutup celah korupsi pada sistem penerimaan negara agar praktik serupa tidak terulang kembali. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved