Berita Nasional Terkini
Efisiensi Anggaran Pemerintah: Jumat WFH, Perjalanan Dinas Dibatasi dan Optimalisasi Rapat Daring
Semangat efisiensi yang mulai diterapkan pemerintah tidak hanya mengatur tentang Work From Home (WFH), namun juga pembatasan perjalanan dinas
TRIBUNKALTIM.CO - Semangat efisiensi yang mulai diterapkan pemerintah tidak hanya mengatur tentang Work From Home (WFH), namun juga pembatasan perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak hanya itu saja, rapat tatap muka juga terdampak, dan pemerintah meminta untuk mengoptimalisasikan rapat secara daring.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah.
Baca juga: WFH-WFA ASN Kaltim Didukung DPRD, Hasanuddin Mas’ud Ingatkan Disiplin
"Agar melakukan langkah-langkah efisiensi, pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring dan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik," Menteri PANRB, Rini Widyantini, dikutip dari Surat Edaran, Rabu (1/4/2026), dilansir dari Kompas.com.
Langkah ini diambil untuk mendukung pengelolaan energi yang lebih efisien, perlindungan lingkungan jangka panjang, serta percepatan transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Instansi pemerintah diminta mengurangi frekuensi perjalanan dinas dan memaksimalkan penggunaan teknologi komunikasi untuk rapat maupun kegiatan koordinasi.
Pemerintah juga mendorong ASN menggunakan energi seperti listrik, gas, dan air secara lebih bijak di lingkungan perkantoran.
Baca juga: Respons Kebijakan Pemerintah Pusat, Pemprov Kaltim Kaji Perubahan WFA Menjadi WFH
Pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi terpadu secara nasional turut menjadi fokus dalam mendukung pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih modern dan efisien.
"Pengutamaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan," jelasnya.
Untuk pemerintah daerah, panduan teknis terkait mekanisme penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi diwajibkan melakukan evaluasi atas efektivitas kebijakan tersebut, terutama terkait capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, dan kualitas pelayanan publik.
Hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 pada bulan berikutnya. (*)
| Prabowo Panggil Ketua PPATK ke Hambalang untuk Mengawasi Ketat Aliran Dana Pemerintah |
|
|---|
| Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Putuskan Gunakan Batu Bara untuk Keperluan Listrik Masyarakat |
|
|---|
| Viral Menkeu Purbaya Unggah Video Berenang di Tengah Kabar Sakit, Ajak Gen Z Olahraga |
|
|---|
| Tagihan Listrik April 2026 Naik 2 Kali Lipat, Ini Penyebabnya Menurut PLN |
|
|---|
| Eks Hakim MK, Arief Hidayat sebut Indonesia dalam Kondisi Hyper Regulation, Imbasnya Boros Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260401_TPP-ASN-Penajam-Paser-Utara.jpg)