Minggu, 10 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Alasan PHRI Wajibkan KTP Saat Menginap meski Ada UU Perlindungan, Bukan Sekadar Data Pribadi

PHRI menyatakan keberatan terhadap usulan penggunaan kartu identitas selain KTP sebagai syarat menginap.

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
IDENTITAS TAMU HOTEL - Ilustrasi bisnis perhotelan. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan keberatan terhadap usulan penggunaan kartu identitas selain KTP sebagai syarat menginap (check-in) di hotel. Asosiasi menilai, hingga saat ini belum ada dokumen identitas lain yang memiliki tingkat validitas sebanding dengan KTP untuk keperluan verifikasi tamu. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan keberatan terhadap usulan penggunaan kartu identitas selain KTP sebagai syarat menginap (check-in) di hotel.

Asosiasi menilai, hingga saat ini belum ada dokumen identitas lain yang memiliki tingkat validitas sebanding dengan KTP untuk keperluan verifikasi tamu.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menegaskan bahwa KTP merupakan instrumen tunggal yang paling akurat untuk memastikan profil tamu secara detail, mulai dari domisili hingga identitas aslinya.

"KTP adalah alat identitas utama untuk mengakses layanan hotel. Tujuannya jelas, untuk memastikan siapa tamu tersebut dan di mana mereka tinggal," ujar Yusran saat dihubungi, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: PHRI Nilai Efisiensi Tekan Industri Hotel di Samarinda, Insentif PPh 21 Tidak Mampu Tutupi

Benteng Keamanan dan Pencegahan Prostitusi Menonjolkan aspek fungsional, Yusran membeberkan alasan mendasar mengapa PHRI bersikukuh pada penggunaan KTP.

Menurutnya, kewajiban menunjukkan KTP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prosedur wajib untuk menjaga kenyamanan seluruh penghuni hotel.

Identitas yang jelas melalui KTP menjadi filter utama pihak hotel dalam mencegah praktik prostitusi dan memantau tamu di bawah umur.

Tanpa verifikasi KTP yang ketat, hotel akan kesulitan memastikan usia tamu, mengingat anak-anak dilarang melakukan pemesanan kamar secara mandiri.

"KTP memudahkan kami memastikan identitas termasuk usia. Ini penting untuk menjaga kenyamanan bersama dan menghindari hal-hal yang melanggar hukum," jelasnya.

Baca juga: PHRI Rasakan Dampak HUT Dekranas di Balikpapan, Hotel Bintang 2 hingga 1 Kena Efek

Respons Terhadap Imbauan Dukcapil Pernyataan ini muncul sebagai respons atas saran Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, yang sebelumnya mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan e-KTP untuk difotokopi saat check-in guna melindungi cip elektronik di dalamnya.

Namun, PHRI menilai perubahan kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara instan.

Yusran mengingatkan bahwa aturan check-in sangat terikat dengan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait aspek keamanan wilayah.

Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi dan satu suara sebelum melempar wacana baru ke publik.

"Jangan sampai terjadi konflik dengan aturan Pemda di lapangan. Identitas itu mutlak untuk keamanan tamu, meski kita tahu ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang harus dihormati," tegas Yusran.

Lebih lanjut, ia membandingkan prosedur hotel dengan instansi lain.

Menurutnya, permintaan KTP adalah praktik standar yang berlaku hampir di semua tempat strategis, termasuk kantor-kantor pemerintahan.

Oleh karena itu, PHRI meminta kebijakan ini dikaji ulang secara mendalam agar tidak menyulitkan pengelola hotel maupun tamu di masa mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PHRI tak Setuju Check In Hotel Pakai Identitas Selain KTP 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved