Senin, 11 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Semua Guru Diusulkan Jadi PNS, Kemendikdasmen Mendukung tapi Kewenangan Ada di Kemenpan RB

Kemendikdasmen mendukung usulan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi PNS.

Tayang:
Kompas.com/FIRDA JANATI
USULAN GURU JADI PNS - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menanggapi usulan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengenai usulan itu, Nunuk menyatakan pihaknya mendukung jika kebijakan tersebut bisa diwujudkan.(KOMPAS.com/FIRDA JANATI) 
Ringkasan Berita:
  • Kemendikdasmen dukung usulan DPR namun menegaskan kewenangan ada di Menpan RB.
  • Harapan guru jadi ASN agar tidak ada lagi status non-ASN di sekolah negeri.
  • Usulan DPR hapus pengelompokan dinilai solusi jangka panjang untuk kesejahteraan guru.

TRIBUNKALTIM.CO - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menanggapi usulan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.

Lalu Hadrian mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Politisi PKB ini ingin tak ada lagi pengelompokan dalam status guru seperti yang ada saat ini.

Baca juga: Semua Guru Diusulkan Jadi PNS, Anggota DPR Asal PKB: Jangan Lagi Ada Kastanisasi

Mengenai usulan Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu, Nunuk menyatakan pihaknya mendukung jika kebijakan tersebut bisa diwujudkan.

“Kalau Komisi X bilang mau PNS, semua itu kebijakan pemerintah. Jadi kalau itu bisa terwujud, ya kami senang, berarti kan artinya tercapai,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Senin (11/5/2026).

Ia menambahkan, harapan Kemendikdasmen adalah agar tidak ada lagi guru berstatus non-ASN (Non Aparatur Sipil Negara) di sekolah negeri sehingga karier mereka lebih terjamin.

Kewenangan Ada di Kemenpan RB

Namun, Nunuk menegaskan penetapan status ASN bukan kewenangan Kemendikdasmen, melainkan berada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Tapi sekali lagi itu tidak kewenangan kita untuk bisa menetapkan. Jadi sekali lagi bahwa skema penetapan ASN, seleksi ASN nanti, itu ada di instansi yang membinanya, di sini adalah Menpan Rb," imbuhnya.

Baca juga: Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada PHK Massal saat Status Guru Non-ASN Resmi Dihapus pada 2027

Usulan Anggota DPR RI Lalu Hadrian

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengangkat seluruh guru di Indonesi menjadi pegawai negeri sipil (PNS), sebagai solusi jangka panjang mengatasi polemik penghapusan tenaga honorer.

Menurut Lalu Hadrian, pemerintah perlu menghapus sistem pengelompokan status guru yang selama ini terbagi menjadi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.

"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujar Lalu Hadrian saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

Baca juga: Isi SE Terbaru Mendikdasmen soal Guru Honorer, Berlaku sampai Akhir 2026, Ada Syarat Khusus

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai sistem pengelompokan guru justru menciptakan ketimpangan, serta ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik di Indonesia.

Oleh karena itu, Lalu Hadrian meminta pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru secara menyeluruh, mulai dari rekrutmen hingga peningkatan kesejahteraan.

"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved