Rabu, 27 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Jelaskan soal Nasib 237.000 Guru Honorer pada 2027

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan pemerintah akan tetap mempertahankan sekitar 237.000 guru berstatus non-ASN hingga tahun 2027.

Tayang:
HO//(Tangkap layar dari akun YouTube Bakom RI)
GURU NON-ASN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Abdul Mu’ti menegaskan pemerintah akan tetap mempertahankan sekitar 237.000 guru berstatus non-ASN hingga tahun 2027, MInggu (24/5/2026).(Tangkap layar dari akun YouTube Bakom RI) 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah memastikan 237.000 guru non-ASN tetap mengajar hingga 2027 meski UU ASN menghapus pegawai honorer.
  • Guru non-ASN bersertifikasi mendapat tunjangan Rp2 juta, sementara yang belum sertifikasi memperoleh insentif Rp400 ribu.
  • Pemerintah menyiapkan skema lintas kementerian untuk penanganan guru non-ASN setelah 2026.

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pemerintah akan tetap mempertahankan sekitar 237.000 guru berstatus non-ASN hingga tahun 2027.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons keresahan masyarakat terkait penerapan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur penghapusan pegawai non-ASN di seluruh lembaga, termasuk sektor pendidikan.

Mu’ti menekankan bahwa kabar guru honorer tidak boleh lagi mengajar di sekolah negeri adalah tidak benar.

“Enggak ada itu (guru honorer tidak boleh mengajar di sekolah negeri), enggak ada, yang mengatakan itu siapa? Enggak ada,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).

Baca juga: Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Soroti Kesenjangan Pendidikan dan Nasib Guru Honorer Kaltim

Ia menjelaskan, aturan dalam UU ASN memang menyebutkan tidak ada lagi pegawai honorer per 2024, namun pemerintah telah menyiapkan skema khusus untuk guru non-ASN agar tetap bisa mengajar.

Saat ini, terdapat dua kategori guru non-ASN: yang sudah memiliki sertifikasi dan yang belum.

“Aturan kami itu menyebutkan begini, tolong dipahami ya supaya pertanyaan nggak terus berulang ya, pertama undang-undang 20 tahun 2023 menyebutkan bahwa harusnya per tahun 2024 itu tidak ada lagi pegawai honorer. Istilah yang dipakai dalam non-ASN, ini nggak hanya untuk guru ya, semuanya, tolong dipahami untuk semuanya," lanjut Mu'ti. 

Lebih lanjut, Mu’ti mengatakan saat ini masih ada sekitar 237.000 guru di Indonesia yang mengajar dengan status non-ASN.

“Yang perlu saya jelaskan guru non-ASN ada dua kategori, pertama non-ASN yang sudah sertifikasi dan non-ASN yang belum sertifikasi. Non-ASN yang sudah sertifikasi itu mereka mendapatkan tunjangan Rp 2 juta perbulan, kita naikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta perbulan, non-ASN yang belum sertifikasi kita berikan insentif Rp 400.000 per bulan dari sebelumnya Rp 300.000 per bulan,” ucapnya.

Ratusan Guru Non-ASN Belum Tersertifikasi

Abdul Mu’ti mengungkap alasan mengapa yang masih ada ratusan guru non-ASN yang belum memperoleh sertifikasi.

“Pertama, mungkin dia belum memenuhi kualifikasi. Dia misalnya belum D4/S1. Yang kedua, dia mungkin belum PPG, bisa jadi karena yayasannya tidak mengizinkan ikut PPG atau sebab lain yang kita tidak tahu,” ujarnya.

Alasan lain yang memungkinkan adalah jumlah jam mengajar yang belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Baca juga: Pidato Prabowo di DPR: Gaji Guru Kecil karena Kekayaan Indonesia Banyak Lari ke Luar Negeri

Menurut Mu’ti, jika syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka proses pengangkatan belum dapat dilakukan.

“Nah persoalannya kemudian, sekarang ini sesuai dengan aturan di Undang-Undang 20 Tahun 2023 itu, guru-guru itu sekarang masih bekerja sebagaimana biasa dan kami telah menerbitkan surat edaran Dikdasmen nomor 7 Tahun 2026 yang isinya guru-guru non-ASN tetap mengajar sebagaimana biasa sampai akhir tahun 2026. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pembahasan lintas kementerian terkait langkah penanganan guru berstatus non-ASN setelah tahun 2026.

Klaim Guru Honorer Tidak Boleh Mengajar di 2027

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved