Berita Nasional Terkini
Sidang Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus 2 Juni 2026, Kuasa Hukum: Berharap Hakim Objektif
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan atas permohonan tersebut pada Selasa (2/6/2026).
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang praperadilan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap penentuan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan atas permohonan tersebut pada Selasa (2/6/2026).
Permohonan praperadilan diajukan setelah muncul keberatan terhadap proses penyelidikan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Parlemen Eropa Kecam Keras Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Desak Indonesia Adili Dalang Utama
Pemohon mempertanyakan keputusan pelimpahan penanganan perkara yang dianggap menyebabkan ketidakjelasan mengenai kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
"Kami berharap pada hakim agar objektif, imparsial dalam memeriksa dalil, dan bukti-bukti di sidang sehingga putusannya berkualitas," kata Afif saat dihubungi Minggu (31/5/2026).
Menurut dia, dengan putusan yang berkualitas, pihaknya yakin hakim akan mengabulkan permohonan.
"Dan paling utama bahwa permohonan ini jika dikabulkan akan jadi preseden bagi publik. Dalam menghadapi kebuntuan dalam penegakan hukum, sehingga jika dikabulkan hakim akan berdampak bukan hanya pada Andrie Yunus," ujarnya.
Baca juga: Dokter Ungkap Kondisi Mata Andrie Yunus usai Disiram Air Keras, Kini Hanya Bisa Lihat Cahaya
Tuntutan TAUD
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pemohon dalam tuntutan atau petitum gugatan meminta Hakim Ketua, Suparna agar menyatakan pelimpahan kasus ke POM TNI merupakan penghentian penyidikan yang tidak sah.
"Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," kata tim TAUD dari LBH Masyarakat, Yosua Oktavian di ruang sidang.
Yosua sempat meminta Hakim untuk memerintahkan termohon dalam hal ini Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin untuk hadir dalam sidang itu.
"Selanjutnya memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelasnya.
Baca juga: 4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Bersifat Agresif, Psikolog TNI: Masih Laik Jadi Prajurit
Yosua mengatakan dalam hal ini pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.
"Menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah," ungkapnya.
Kemudian, TAUD juga meminta Hakim memerintahkan agar Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan awal polisi dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," katanya.
Meski begitu, Yosua mengatakan apabila Hakim praperadilan mempunyai berpendapat lain, agar putusan bisa dilakukan seadil-adilnya. praperadilan mempunyai berpendapat lain, agar putusan bisa dilakukan seadil-adilnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus Bakal Digelar 2 Juni 2026, Kuasa Hukum Ungkap Harapan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260416_Aktivis-KontraS-Andrie-Yunus.jpg)