Jumat, 5 Juni 2026

Bantuan Sosial

Ini Perbedaan KIP dan PIP Kemdikdasmen, Cara Cek PIP Online Lewat pip.kemendikdasmen.go.id

Perbedaan KIP dan PIP Kemdikdasmen lengkap dengan cara cek PIP online terbaru melalui pip.kemendikdasmen.go.id.

Tayang:
Editor: Doan Pardede
https://pip.kemendikdasmen.go.id/
CEK PIP ONLINE- Laman Sipintar PIP. Perbedaan KIP dan PIP Kemdikdasmen lengkap dengan cara cek PIP online terbaru melalui pip.kemendikdasmen.go.id. Cek status penerima bantuan pendidikan di sini. 
Ringkasan Berita:
  • KIP dan PIP merupakan dua hal yang berbeda. 
  • PIP adalah bantuan pendidikan berupa dana tunai bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, sedangkan KIP merupakan kartu identitas penerima bantuan tersebut. 
  • Status penerima PIP dapat dicek secara online melalui laman resmi SIPINTAR dengan memasukkan NISN dan NIK.

TRIBUNKALTIM.CO - Banyak masyarakat masih menganggap Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai program yang sama.

Padahal, keduanya memiliki fungsi yang berbeda meski saling berkaitan dalam penyaluran bantuan pendidikan dari pemerintah.

Bagi siswa maupun orang tua yang ingin mengetahui status penerima bantuan pendidikan, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) di pip.kemendikdasmen.go.id.

Lalu, apa perbedaan KIP dan PIP? Bagaimana cara cek PIP online terbaru?

Baca juga: 500 Kuota PIP Disiapkan untuk Pelajar Kaltara, Ini Sasaran Penerimanya

Apa Itu PIP?

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai yang diberikan pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya pendidikan hingga jenjang menengah.

Program ini bertujuan mencegah anak putus sekolah sekaligus mendukung akses pendidikan yang lebih merata. 

Penerima PIP meliputi siswa dari keluarga kurang mampu, keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu, korban bencana, hingga siswa yang berisiko putus sekolah.

Apa Itu KIP?

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu identitas atau tanda kepesertaan bagi siswa yang berhak menerima bantuan PIP.

Dengan kata lain, KIP bukanlah program bantuan, melainkan kartu yang digunakan sebagai bukti bahwa seorang peserta didik terdaftar sebagai calon penerima bantuan Program Indonesia Pintar.

Saat ini KIP juga tersedia dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui sistem pendidikan nasional.

Perbedaan KIP dan PIP

Berikut perbedaan utama antara KIP dan PIP:

1. Bentuk Program

  • PIP adalah program bantuan pendidikan berupa dana tunai.
  • KIP adalah kartu atau identitas penerima bantuan pendidikan.

2. Fungsi

  • PIP berfungsi membantu biaya pendidikan siswa.
  • KIP berfungsi sebagai tanda atau bukti penerima bantuan pendidikan.

3. Penerima

  • PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat sesuai data kemiskinan dan kriteria pemerintah.
  • KIP dimiliki oleh peserta didik yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Cara Cek PIP Online Lewat pip.kemendikdasmen.go.id

Siswa atau orang tua dapat mengecek status penerima bantuan PIP secara mandiri melalui laman resmi SIPINTAR.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman resmi SIPINTAR PIP Kemendikdasmen https://pip.kemendikdasmen.go.id/

2. Pilih menu Cari Penerima PIP.

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

5. Isi kode verifikasi atau hasil perhitungan yang diminta sistem.

6. Klik Cek Penerima PIP.

7. Sistem akan menampilkan status penerima bantuan secara otomatis.

Baca juga: Cara Cek PIP Lewat HP 2026 Online Pakai NIK di Link Resmi Kemdikbud https://pip.kemendikdasmen.go.id

Siapa yang Berhak Menerima PIP?

Berdasarkan ketentuan Program Indonesia Pintar, penerima bantuan antara lain:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Anak dari keluarga penerima PKH.
  • Anak dari keluarga pemegang KKS.
  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
  • Korban bencana alam.
  • Peserta didik yang terancam putus sekolah.
  • Anak dengan kondisi khusus sesuai ketentuan pemerintah.

Karena itu, masyarakat disarankan hanya menggunakan laman resmi pemerintah saat melakukan pengecekan status penerima bantuan pendidikan agar terhindar dari informasi yang tidak valid.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved