Berita Nasional Terkini
DPR RI Sahkan RUU Polri, Masa Pensiun Kapolri Resmi Bertambah
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
TRIBUNKALTIM.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang.
Pengesahan payung hukum baru bagi korps bhayangkara tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga: 4 Fakta Jika Kapolri Listyo Sigit Diganti Karena Pensiun Sesuai RUU Polri: Terlama Sejak Reformasi
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
Peserta rapat kemudian menjawab, "Setuju."
Dasco lantas kembali meminta persetujuan peserta rapat.
"Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco.
Baca juga: Bintara dan Perwira Beda 1 Tahun, Ini Batas Usia Pensiun Polri Terbaru dalam RUU Polri 2026
Peserta rapat kembali menyatakan, "Setuju," yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri di tingkat komisi bersama pemerintah.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas rancangan undang-undang tersebut.
Salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU Polri ialah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.
Baca juga: TNI Ikut Buru Begal Sesuai Permintaan Polri, Membantu Pengamanan dan Patroli
Dalam aturan baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Adapun bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Ketentuan tersebut mengubah aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam aturan sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan.
Sementara itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahaman hingga usia 60 tahun. (*)
| Kemendiktisaintek Temukan Dugaan Pencatutan Nama Universitas dalam Kasus Riset Palsu |
|
|---|
| Kritik Keras Said Didu: Menkeu Dianggap Terlalu Banyak Bicara, Minta Prabowo Copot Purbaya |
|
|---|
| Rupiah Sekarat, BEM SI Minta Pemerintah Perbaiki Ekonomi Indonesia dalam 18 Hari, Respons Mensesneg |
|
|---|
| Ketua Umum PPP, Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar Ancol |
|
|---|
| Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Suap Bea Cukai, Kata KPK dan Kuasa Hukum Blueray Cargo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260223_Kapolri.jpg)