Berita Nasional Terkini
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai, Bermula dari Titip Barang ke Blueray
Munculnya nama Raffi Ahmad dalam kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai
TRIBUNKALTIM.CO - Munculnya nama Raffi Ahmad dalam kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.
KPK menjelaskan, munculnya nama Raffi Ahmad, tidak terlepas dari kunjungan ke kantor PT Blueray di Amerika Serikat untuk menitipkan sejumlah barang elektronik.
“Bahwa betul itu, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/6/2026), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Suap Bea Cukai, Kata KPK dan Kuasa Hukum Blueray Cargo
Kendati demikian, Taufik mengatakan, KPK belum mengembangkan fakta tersebut lebih lanjut dalam penyidikan kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Namun, Taufik mengatakan, tak menutup kemungkinan KPK mengembangkan fakta tersebut bila ditemukan bukti lain yang merujuk pada tindak pidana korupsi.
“Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ucap dia.
Baca juga: ICW Soroti Lonjakan Harta Kekayaan Silmy Karim, KPK Duga Pemerasan Berlangsung Sistematis Sejak 2022
Sebelumnya, nama Raffi Ahmad muncul dalam sidang dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti, mengakui pernah menerima permintaan bantuan pengiriman laptop dan beberapa iPhone dari Amerika Serikat yang dikaitkan dengan nama Raffi Ahmad.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi percakapan WhatsApp milik Tuti terkait permintaan pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia.
“Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA Ibu, ibu pernah diminta bantuan utk mengirimkan laptop sama Iphone dari Amerika Serikat?” tanya JPU di persidangan.
Baca juga: Lima Jam Geledah Rumah Wamen Imipas, KPK Angkut Sejumlah Moge Silmy Karim Pakai Mobil Towing
Tuti membenarkan adanya komunikasi tersebut.
Namun, ia mengaku menolak membantu pengurusan barang itu.
“Jadi ya, kan barang ini ada sparepart komputer ke bali, antara pak yohanes sama orang saya mau mengirimkan laptop sama Iphone, tapi kan kami enggak mau. Ya memang pernah,” jawab Tuti.
Jaksa kemudian membacakan isi percakapan WhatsApp tertanggal 15 Oktober 2025 antara Tuti dan Yohanes yakni karyawan John.
Baca juga: Lima Jam Geledah Rumah Wamen Imipas, KPK Angkut Sejumlah Moge Silmy Karim Pakai Mobil Towing
| DPR RI Sahkan RUU Polri, Masa Pensiun Kapolri Resmi Bertambah |
|
|---|
| Kemendiktisaintek Temukan Dugaan Pencatutan Nama Universitas dalam Kasus Riset Palsu |
|
|---|
| Kritik Keras Said Didu: Menkeu Dianggap Terlalu Banyak Bicara, Minta Prabowo Copot Purbaya |
|
|---|
| Rupiah Sekarat, BEM SI Minta Pemerintah Perbaiki Ekonomi Indonesia dalam 18 Hari, Respons Mensesneg |
|
|---|
| Ketua Umum PPP, Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar Ancol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241022_Raffi-Ahmad-123.jpg)